Dokter Residen Meninggal
Dicopot Sementara sebagai Dokter RSUP Kariadi, Dekan FK Undip Berharap 300 Pasiennya Tetap Terlayani
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu berharap, pemberhentiannya sementara sebagai dokter di RSUP Dr Kariadi Semarang tak mengganggu hak pasien.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu berharap, pemberhentiannya sementara sebagai dokter di RSUP Dr Kariadi Semarang tak mengganggu hak pasien mendapat pelayanan kesehatan.
Yan mengaku, di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu, dia menangani sekitar 300 pasien setiap pekan.
"Tiap pekan, saya merawat kurang lebih 300 pasien," kata Yan Wisnu di Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Senin (2/9/2024).
Seperti diketahui, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisi dokter di RSUP Kariadi Semarang.
Pemberhentian sementara tersebut terkait dugaan kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip yang diduga dialami dokter Aulia Risma Lestari.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan
Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.
"Terkait dengan pemberhentian saya, proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi," kata Yan Wisnu.
Yan mengaku, sudah bekerja di RSUP Kariadi selama 16 tahun.
Yan Wisnu di RSUP Kariadi bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.
"Peran saya di sana adalah sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesies," imbuh Yan Wisnu.
Dia berharap, mahasiswa Undip yang sedang menempuh PPDS tetap bisa melakukan pembelajaran secara baik dan tak terganggu dengan kasus dugaan perundungan yang saat ini sedang diinvestigasi Kemenkes dan kepolisian.
"Yang kedua, hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik tidak boleh terganggu," ujarnya.
Baca juga: Masih Diselidiki, Ini 3 Perkara yang Ditangani Polda Jateng Terkait Tewasnya Mahasiswa PPDS Undip
Saat ini, kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPD Undip ditangani Kemenkes dan kepolisian.
Kasus perundungan ini merebak setelah mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang menjalani residen di RSUP Kariadi, Aulia Risma Lestari, meninggal.
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.