Dokter Residen Meninggal

Dicopot Sementara sebagai Dokter RSUP Kariadi, Dekan FK Undip Berharap 300 Pasiennya Tetap Terlayani

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu berharap, pemberhentiannya sementara sebagai dokter di RSUP Dr Kariadi Semarang tak mengganggu hak pasien.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Dekan FK Undip Profesor Yan Wisnu Prajoko buka suara soal kematian mahasiswa PPDS Aulia Risma Lestari, dalam konferensi pers di auditorium FK Undip, kampus Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). Yan berharap, pemberhentiannya sebagai dokter di RSUP Kariadi Semarang tak merenggut hak pasien mendapat layanan kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu berharap, pemberhentiannya sementara sebagai dokter di RSUP Dr Kariadi Semarang tak mengganggu hak pasien mendapat pelayanan kesehatan.

Yan mengaku, di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu, dia menangani sekitar 300 pasien setiap pekan.

"Tiap pekan, saya merawat kurang lebih 300 pasien," kata Yan Wisnu di Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Senin (2/9/2024).

Seperti diketahui, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisi dokter di RSUP Kariadi Semarang.

Pemberhentian sementara tersebut terkait dugaan kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip yang diduga dialami dokter Aulia Risma Lestari.

Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko. 

Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. 

"Terkait dengan pemberhentian saya, proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi," kata Yan Wisnu.

Yan mengaku, sudah bekerja di RSUP Kariadi selama 16 tahun. 

Yan Wisnu di RSUP Kariadi bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.

"Peran saya di sana adalah sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesies," imbuh Yan Wisnu.

Dia berharap, mahasiswa Undip yang sedang menempuh PPDS tetap bisa melakukan pembelajaran secara baik dan tak terganggu dengan kasus dugaan perundungan yang saat ini sedang diinvestigasi Kemenkes dan kepolisian. 

"Yang kedua, hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik tidak boleh terganggu," ujarnya.

Baca juga: Masih Diselidiki, Ini 3 Perkara yang Ditangani Polda Jateng Terkait Tewasnya Mahasiswa PPDS Undip

Saat ini, kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPD Undip ditangani Kemenkes dan kepolisian.

Kasus perundungan ini merebak setelah mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang menjalani residen di RSUP Kariadi, Aulia Risma Lestari, meninggal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved