Pilwakot Semarang 2024

3 Bakal Calon Peserta Pilwakot Semarang Masih Berstatus ASN dan Legislator, Tunggu Penetapan KPU

Tiga dari empat bakal calon peserta Pilwakot Semarang menyatakan akan mundur sebagai pejabat negara setelah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024.Tiga dari empat bakal calon peserta Pilwakot Semarang menyatakan akan mengundurkan diri sebagai pejabat negara setelah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. 

Hanya saja, surat pengunduran diri itu belum disertai keterangan persetujuan dari instansi terkait.

"Tiga-tiganya surat pengunduran dirinya sudah ada. Cuma, disetujuinya yang belum," sebut Zaini, Minggu (1/9/2024).

Dia memaparkan, ASN maupun anggota dewan harus sudah menundurkan diri saat penetapan sebagai calon pada 22 September mendatang.

Sementara, seluruh persyaratan pencalonan maupun syarat calon dua pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU sudah lengkap namun masih ada yang belum benar.

"Persyaratan sudah diperiksa. Surat pengunduran sudah ada. Cuma harus ada persetujuan (dari instansi terkait). Ini masih proses," paparnya.

Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

Zaini mengatakan, semua berkas dan dokumen persyaratan yang telah diserahkan dua bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024-2029 sudah lengkap, baik dari syarat pencalonan dan syarat calon.

Namun, untuk berkas persyaratan dari calon tersebut akan dinyatakan clear atau sudah memenuhi syarat secara administrasi atau tidak, baru bisa diketahui hasilnya setelah proses penelitian terhadap berkas tersebut.

"Untuk syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan, semua berkas sudah lengkap. Akan tetapi, mengenai kebenaran syarat tersebut, akan kami sampaikan pasca-penelitian syarat administrasi tanggal 4-5 September 2024."

"Jika ada syarat yang tidak benar maka paslon diberi waktu untuk memperbaiki pada 6-8 September 2024," jelasnya.

Lalu, pada 4 September, pihaknya sekaligus akan mengumumkan syarat calon apa saja yang belum benar kepada semua paslon dan masyarakat.

"Saat ini, memang masih dalam waktu penelitian administrasi berkas calon dari tanggal 29 Agustus-4 September. Seperti, misalnya berkas keabsahan ijazah dari para calon dan syarat lain," katanya. (*)

Baca juga: 2.559 Siswa Bakal Jadi Sasaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kudus Cari CSR

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved