Pilwakot Semarang 2024

3 Bakal Calon Peserta Pilwakot Semarang Masih Berstatus ASN dan Legislator, Tunggu Penetapan KPU

Tiga dari empat bakal calon peserta Pilwakot Semarang menyatakan akan mundur sebagai pejabat negara setelah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024.Tiga dari empat bakal calon peserta Pilwakot Semarang menyatakan akan mengundurkan diri sebagai pejabat negara setelah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga dari empat bakal calon peserta Pilwakot Semarang siap mundur sebagai pejabat negara setelah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada 2024.

Saat ini, mereka telah menyertakan surat pengunduran diri yang belum disetujui instansi, sebagai persyaratan mendaftar pilkada.

Ketiga bakal calon yang harus mundur dari jabatan tersebut adalah bakal calon wali kota Yoyok Sukawi dan bakal calon wakil wali kota Joko Santoso dan Iswar Aminuddin.

Yoyok Sukawi merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga kembali terpilih sebagai anggota legislatif di tingkat pusat pada periode 2024 - 2029.

Hanya saja, untuk periode yang baru ini belum dilakukan pelantikan.

Baca juga: Maju Pilwakot Semarang, Joko Santoso Mundur dari DPRD: Penggantinya Anak Saya!

Sementara, Joko Santoso yang menjadi bakal calon wakil wali kota Semarang mendampingi Yoyok Sukawi, merupakan anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029.

Joko baru saja dilantik sebagai anggota dewan pada 14 Agustus 2024.

Terakhir, Iswar Aminuddin, bakal calon wakil wali kota mendampingi Agustina Wilujeng.

Sebelumnya, Iswar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.

Dia pun harus mundur dari status ASN untuk mengikuti Pilwakot Semarang 2024. 

Terkait hal ini, Iswar menyampaikan siap mundur jika sudah ditetapkan KPU sebagai calon peserta Pilkada Kota Semarang.

"Iya, saya saat ini sudah cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan peraturan. Dan saya akan megundurkan diri setelah penetapan calon pada 22 September mendatang, sesui ketentuan yang berlaku," kata Iswar, pekan lalu.

Senada, paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang Yoyok Sukawi dan Joko Santoso juga mengaku siap mundur sebagai anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, tiga pejabat tersebut sudah menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif maupun ASN saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada.

Hanya saja, surat pengunduran diri itu belum disertai keterangan persetujuan dari instansi terkait.

"Tiga-tiganya surat pengunduran dirinya sudah ada. Cuma, disetujuinya yang belum," sebut Zaini, Minggu (1/9/2024).

Dia memaparkan, ASN maupun anggota dewan harus sudah menundurkan diri saat penetapan sebagai calon pada 22 September mendatang.

Sementara, seluruh persyaratan pencalonan maupun syarat calon dua pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU sudah lengkap namun masih ada yang belum benar.

"Persyaratan sudah diperiksa. Surat pengunduran sudah ada. Cuma harus ada persetujuan (dari instansi terkait). Ini masih proses," paparnya.

Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

Zaini mengatakan, semua berkas dan dokumen persyaratan yang telah diserahkan dua bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024-2029 sudah lengkap, baik dari syarat pencalonan dan syarat calon.

Namun, untuk berkas persyaratan dari calon tersebut akan dinyatakan clear atau sudah memenuhi syarat secara administrasi atau tidak, baru bisa diketahui hasilnya setelah proses penelitian terhadap berkas tersebut.

"Untuk syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan, semua berkas sudah lengkap. Akan tetapi, mengenai kebenaran syarat tersebut, akan kami sampaikan pasca-penelitian syarat administrasi tanggal 4-5 September 2024."

"Jika ada syarat yang tidak benar maka paslon diberi waktu untuk memperbaiki pada 6-8 September 2024," jelasnya.

Lalu, pada 4 September, pihaknya sekaligus akan mengumumkan syarat calon apa saja yang belum benar kepada semua paslon dan masyarakat.

"Saat ini, memang masih dalam waktu penelitian administrasi berkas calon dari tanggal 29 Agustus-4 September. Seperti, misalnya berkas keabsahan ijazah dari para calon dan syarat lain," katanya. (*)

Baca juga: 2.559 Siswa Bakal Jadi Sasaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kudus Cari CSR

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved