Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang

KPK mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. KPK menduga, kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang terjadi lewat modus anggaran kegiatan dipatok di bawah Rp200 juta sehingga pelaksanaan proyek dilakukan lewat penunjukan langsung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi lantaran banyak proyek di lingkungan Pemkot Semarang dilakukan lewat penunjukan langsung.

Pelaksanaan proyek-proyek itu tak lewat lelang karena nilai atau anggaran kegiatan di bawah Rp200 juta.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Perintah, pemerintah daerah diperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek dengan nilai pengadaan maksimal Rp200 juta.

Hal ini berlaku untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lain.

"Kalau penunjukan langsung, iya, pengadaannya (di bawah Rp 200 juta)," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Beda Materi, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Terkait Pemerasan Wali Kota Ita Soal Proyek Disdik

Meski demikian, Tessa menyebut, penyidik masih mendalami obyek proyek pengadaan yang dilakukan secara langsung atau tidak lewat lelang.

"Jadi, kita tunggu saja prosesnya," kata Tessa.

Soal pengadaan atau proyek di Pemkot Semarang ini, KPK telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Ssmarang, Martono.

Bahkan, Martono telah diperiksa dua kali dalam sepekan, yakni, Rabu (31/7/2024) dan Jumat (2/8/2024).

Martono dimintai keterangan terkait pengaturan jatah proyek melalui penunjukan langsung.

Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, Martono mengaku telah menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

"Sudah saya jelaskan semua," kata Martono saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Diperiksa KPK, Bisakah Wali Kota Semarang Ita Ikut Pilkada 2024? Begini Kata KPU

Meski demikian, ia enggan menjelaskan siapa saja organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki proyek yang dia kerjakan.

Martono hanya mengaku tidak begitu sering mengerjakan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved