Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang
KPK mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
"Nggak juga," tutur Martono.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Pemkot Semarang.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menggeledah puluhan tempat yang diduga terkait dengan kasus korupsi Pemkot Semarang yang diselidiki.
Komisi Antirasuah itu juga telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gapensi Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Proyek di Pemkot Semarang Dibuat Kurang Rp 200 Juta Agar Tak Perlu Lelang".
Baca juga: Dibantu 3 Orang, Suami di Bandung Bunuh Istri karena Kabar Selingkuh. Terbongkar setelah 7 Bulan
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.