Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang

KPK mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. KPK menduga, kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang terjadi lewat modus anggaran kegiatan dipatok di bawah Rp200 juta sehingga pelaksanaan proyek dilakukan lewat penunjukan langsung. 

"Nggak juga," tutur Martono.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Pemkot Semarang.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menggeledah puluhan tempat yang diduga terkait dengan kasus korupsi Pemkot Semarang yang diselidiki.

Komisi Antirasuah itu juga telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP Alwin Basri.

Kemudian, Ketua Gapensi Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Proyek di Pemkot Semarang Dibuat Kurang Rp 200 Juta Agar Tak Perlu Lelang".

Baca juga: Dibantu 3 Orang, Suami di Bandung Bunuh Istri karena Kabar Selingkuh. Terbongkar setelah 7 Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved