Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Beda Materi, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Terkait Pemerasan Wali Kota Ita Soal Proyek Disdik
Penyidik KPK periksa empat orang kunci dugaan korupsi Pemkot Semarang, mulai wali kota dan suami, hingga pihak swasta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari Martono, ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Untuk kedua kali, Jumat (2/8/2024), Martono dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Pemeriksaan pertama Martono berlangsung Rabu (31/8/2024), di tempat yang sama.
Martono dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
"Betul, Saudara M (Martono) hari ini hadir untuk dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain soal pengadaan barang, Martono juga dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berhak menerima insentif atas pungutan pajak, serta dugaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Baca juga: Permintaan Penjadwalan Ulang Dituruti, KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Undangan Pemeriksaan
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan Rabu, Martono mengaku telah menjelaskan semua kepada penyidik.
Hanya saja, pengusaha itu mengaku, sebenarnya jarang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
"Enggak juga (sering dapat proyek)," ujar Martono.
Terkait Proyek di Disdik
Sehari sebelumnya, Kamis (1/8/2024), untuk pertama kalinya penyidik KPK memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam pusaran dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Tak hanya Ita, penyidik juga memanggi lagi suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.