Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Mengaku Kerjakan Proyek Pemkot Semarang tapi Tak Kenal Wali Kota Ita
KPK memeriksa pihak swasta terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang. Meski mengerjakan proyek Pemkot Semarang, dia mengaku tak kenal Wali Kota Ita.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Utama Djangkar dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (31/7/2024).
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rahmat merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa yang diduga mengerjakan sejumlah proyek milik Pemkot Semarang.
Ditemui seusai pemeriksaan, Rahmat enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Pertanyaan wartawan dijawab pengacara Rachmat, Arif Sulaiman.
"Iya, proyek saja," kata Arif sembari berjalan bersama Rachmat meninggalkan KPK, Rabu.
Baca juga: DPRD Jateng Buka Suara Soal Penggeledahan KPK di Komisi D: Saat Digeledah, Anggota Kegiatan di Batam
Arif membenarkan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Namun, Arif mengeklaim, kliennya tidak mengenal Ita.
Ketika dikonfirmasi apakah Rachmat mengenal suami Ita, Alwin Basri yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Arif enggan menjawab jelas.
"Nanti, kita lihat saja di penyidikan ya, nanti teman-teman. Terima kasih ya," tutur Arif.
Rachmat merupakan satu di antara empat tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Terkait status tersangka ini, Arif pun membenarkan.
Menurutnya, hal ini diketahui setelah kliennya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Sudah, sudah (sebagai tersangka). Per tanggal, bulan lalu," kata Arif.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Baca juga: Turut Diperiksa KPK, Sekda Kota Semarang Iswar Tegaskan Tetap Lanjutkan Pencalonan di Pilkada
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.