Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Diperiksa KPK, Pihak Swasta Mengaku Kerjakan Proyek Pemkot Semarang tapi Tak Kenal Wali Kota Ita

KPK memeriksa pihak swasta terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang. Meski mengerjakan proyek Pemkot Semarang, dia mengaku tak kenal Wali Kota Ita.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Utama Djangkar dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Utama Djangkar dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (31/7/2024).

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rahmat merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa yang diduga mengerjakan sejumlah proyek milik Pemkot Semarang.

Ditemui seusai pemeriksaan, Rahmat enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Pertanyaan wartawan dijawab pengacara Rachmat, Arif Sulaiman.

"Iya, proyek saja," kata Arif sembari berjalan bersama Rachmat meninggalkan KPK, Rabu.

Baca juga: DPRD Jateng Buka Suara Soal Penggeledahan KPK di Komisi D: Saat Digeledah, Anggota Kegiatan di Batam

Arif membenarkan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Namun, Arif mengeklaim, kliennya tidak mengenal Ita.

Ketika dikonfirmasi apakah Rachmat mengenal suami Ita, Alwin Basri yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Arif enggan menjawab jelas.

"Nanti, kita lihat saja di penyidikan ya, nanti teman-teman. Terima kasih ya," tutur Arif.

Rachmat merupakan satu di antara empat tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Terkait status tersangka ini, Arif pun membenarkan.

Menurutnya, hal ini diketahui setelah kliennya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Sudah, sudah (sebagai tersangka). Per tanggal, bulan lalu," kata Arif.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Baca juga: Turut Diperiksa KPK, Sekda Kota Semarang Iswar Tegaskan Tetap Lanjutkan Pencalonan di Pilkada

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved