Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Turut Diperiksa KPK, Sekda Kota Semarang Iswar Tegaskan Tetap Lanjutkan Pencalonan di Pilkada
Sekda Kota Semarang iswar Aminuddin tetap melanjutkan pencalonan sebagai peserta Pilkada Kota Semarang 2024 meski dipanggil KPK kasus dugaan korupsi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin menegaskan tetap melanjutkan rencana pencalonan sebagai peserta Pilkada Kota Semarang 2024 meski turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Iswar mengaku memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kompleks Akpol Semarang pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
"Pilkada masih jauh, tetap semangat. Semarang butuh kebersaman. Katanya, kalau kita pengin jadi pempimpin, harus lebih bermanfaat bagi masyarakat."
"Dasarnya, saya lebih meningkatkan nilai-nilai manfaatnya di masyarakat," katanya, Rabu (31/7/2024).
Iswar mengaku, saat diperiksa penyidik KPK di Akpol, Selasa, dirinya berkapasitas sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Iswar mengungkapkan, pemeriksaan yang dijalani normatif, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua TAPD.
Baca juga: 2 Hari Pejabat Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK, Dicecar Soal Pencairan TPP Pegawai
Diakuinya, pemeriksaan berlangsung sekira tiga jam.
"Tapi, banyak istirahatnya. Hanya sekadar pernyataan, normatif sebagai tupoksi, sebagai ketua TAPD," ucap Iswar, Rabu (31/7/2024).
Iswar memaparkan, dalam pemeriksaan ini, dia berstatus sebagai saksi selaku Ketua TAPD atas dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Dia menjelaskan, TAPD merencanakan tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJM) yang tertuang di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiap rahun.
Dia mengatakan, Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan anggaran.
TAPD bertugas mengkaji dan meneliti tingkat ketercapaian visi misi dalam bentuk penganggaran setiap tahun di RKPD.
"Kalau sudah masuk (tahun anggaran), ya sudah selesai. Pelaksanaan di OPD (organisasi pemerintah daerah). Saya kira, OPD yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanana kegiatan," jelasnya.
Iswar mengaku, tidak ada penekanan khusus selama pemeriksaan. Dia pun kembali menegaskan, hanya diperiksa sesuai tupoksi selaku TAPD.
Selain Iswar, ada sejumlah pegawai Bapenda yang turut diperiksa.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.