Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
DPRD Jateng Buka Suara Soal Penggeledahan KPK di Komisi D: Saat Digeledah, Anggota Kegiatan di Batam
DPRD Jateng buka suara soal penggeledahan KPK di ruang Komisi D DPRD Jateng, Kamis pekan lalu. Saat kejadian, anggota ada kegiatan di Batam.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi D, Kamis (25/7/2024) lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Arifin Mustofa mengatakan, saat KPK melakukan penggeledahan, anggota Komisi D tengah melakukan kegiatan di Batam.
Karena itu, mereka tidak tahu apa saja barang dan dokumen yang dibawa penyidik antirasuah tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyisir ruangan Komisi D di lantai 3 gedung DPRD Jateng, termasuk ruang kerja Ketua Komisi D Alwin Basri.
Alwin merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang kini menjadi satu di antara empat tersangka kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK sejak pukul 15.30 WIB dan keluar sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: KPK Masih di Kota Semarang! Geledah Dinas Damkar dan DPRD Jateng, Cek Komputer Hingga HP Pegawai
Dari kegiatan ini, mereka membawa dua koper besar.
Koper pertama dibawa ke mobil oleh seorang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan koper kedua, dibawa bersamaan dengan berakhirnya penggledahan.
"Kami tidak tahu dokumen apa yang dibawa penyidik KPK. Staf yang ada di ruang kerja juga tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa," kata Arifin, Rabu (31/7/2014).
"Saat penggeledahan, anggota ada kegiatan di Batam," imbuhnya.
Tak Ngantor di DPRD Jateng
Sementara, pantauan di DPRD Jateng, Alwin Basri tak nampak di gedung wakil rakyat sejak penggeledahan itu.
Bahkan, saat rapat paripurna penetapan Raperda Keuangan Daerah yang digelar di Gedung DPRD Jateng, Senin (29/7/2024), Alwin tak terlihat.
Padahal, dalam rapat tersebut, Komisi D melaporkan tentang pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.