Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Diduga Bermuatan Politis, Kader PDIP: Upaya Gembosi Suara
Penggeledahan kantor wali kota Semarang oleh KPK yang berdekatan dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU diduga upaya penggembosan suara Ita.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Pilkada 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dinilai sebagai upaya menggembosi elektabilitas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
Apalagi, Ita telah menyatakan diri maju dalam kontestasi Pilwakot Semarang 2024.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kota Semarang dari PDIP, Supriyadi, Senin (22/7/2024).
Mas Pri, sapaannya, mengatakan, penggeledahan KPK di Pemerintah Kota Semarang secara otomatis mempengaruhi elektabilitas petahana.
Apalagi, hasil sejumlah survei, elektabilitas Ita saat ini terus meningkat.
"Saya, sebagai kader PDIP, merasa rugi. Bu Ita elektabilitasnya paling tinggi, diframing seolah-olah sebagai tersangka. Padahal, belum dinyatakan sebagai tersangka," ujar anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu seusai rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Wali Kota Semarang Muncul di Paripurna DPRD setelah Penggeledahan KPK: Saya Tidak Kemana-mana
Dia menilai, penggeledahan bertepatan menghadapi pendaftaran kepala daerah kurang pas.
Hal ini memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat.
Jika memang dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, kata dia, semestinya, dilakukan jauh hari.
"Kalau mau menyelidiki tindak pidana korupsi, seharusnya jauh-jauh hari. Tidak mendekati proses pilkada."
"Masyarakat bertanya-tanya, kenapa harus mendekati pilkada? Muncul spekulasi, ini dikerjani Bu Ita, ini memang operasi politik, macam-macam spekulasi. Sehingga, kami tidak mau hal semacam ini terjadi," paparnya.
Selama rangkaian penyelelidikan, Pri menekankan, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan adanya tersangka.
Wali Kota Semarang saat ini juga dalam kondisi baik dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Sehingga, hari ini, beliau masih aktif kegiatannya, melaksanakan paripurna, penandatanganan KUA PPAS. Tetap bekerja seperti semula," ujarnya.
Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
Menangapi pertanyaan media terkait wali kota diperiksa, menurut Pri, itu merupakan prosedur dari KPK, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.