Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Satu Sosok yang Ikut Dibawa Mobil Penyidik KPK di Semarang, Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot
Selain itu, ada satu sosok pejabat Pemkot Semarang yang juga ikut dibawa bersama tim penyidik Lembaga Antirasuah ini.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Usai melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kota Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membawa sejumlah dokumen dugaan kasus korupsi, Kamis (18/7/2024).
Petugas membawa tiga koper dan dua kardus saat meninggalkan Balai Kota Semarang.
Selain itu, ada satu sosok pejabat Pemkot Semarang yang juga ikut dibawa bersama tim penyidik Lembaga Antirasuah ini.
Baca juga: KPK Obok-obok Balai Kota Semarang, Geledah 3 Kantor sambil Bawa Koper
Tim penyidik meninggalkan Balai Kota Semarang secara bergiliran.
Ada dua rombongan yang menggunakan total sembilan mobil.
Rombongan pertama, terlihat keluar dari ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, sekitar pukul 15.50 WIB, dengan membawa satu koper.
Tampak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Diah Supartiningtias turut bersama penyidik KPK dan memasuki satu dari lima mobil yang sudah dipersiapkan.
Baca juga: KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Semarang, Bawa 3 Koper
Rombongan kedua, turun dari lantai 8 gedung yang sama sekira pukul 16.30 WIB dengan membawa dua koper dan dua kardus.
Dua koper dan dua kardus tersebut dimasukan ke satu mobil dari empat mobil terparkir di depan Gedung Moch Ichsan.
Para penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Sambut KPK saat Rumahnya Digeledah, Penyidik Bawa 2 Koper dan 1 Dus
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah instansi yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.
Antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang komisi, di lantai 8 Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang.
Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan KPK di ruang kerja Wali Kota Semarang dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka tersebut merupakan dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari swasta. (*)
Baca juga: Satu Tahun Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Terjerat 3 Perkara Sekaligus. Ini Kasusnya
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Semarang
Pemkot Semarang
korupsi
Penyidik KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.