Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Geledah Sejumlah Kantor di Balai Kota Semarang, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pemkot Semarang memastikan layanan publik tidak terganggu meski penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang tak mengganggu layanan publik.
Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024)-Kamis (18/7/2024), dalam penanganan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Di hari pertama, mereka menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Di hari kedua, penyidik menggeledah Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Asisten Perekonomian dan Kesra Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, pelayanan pemerintah tetap berjalan normal.
"Pelayanan masih berjalan, tidak ada kendala. Kami tetap berjalan seperti biasa," ucap Hernowo kepada wartawan, Kamis (18/72024).
Baca juga: KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Tak Terkait Pencalonan Ita di Pilkada
Hernowo mengatakan, selama penggeledahan, dirinya belum menerima perintah atau petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
Bahkan, dirinya belum bertemu Ita.
"Belum ada petunjuk. (Setelah penggeledahan), belum ketemu. Terakhir ketemu, kapan ya? Lupa. Pas roadshow bus KPK masih ketemu," ucapnya.
Senada, Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ada beberapa pelayanan yang menjadi kewenangan Disperkim, di antaranya, perempelan pohon, pemotongan pohon, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pengerjaan infrastruktur.
"Permohonan-permohonan warga (masih dilayani), rempel pohon, potong pohon, RTLH, infrastruktur, normatif saja. Kirim surat ke wali kota, bisa lewat proposal, atau lewat lurah. Nanti kami cek lapangan, masukan ke skala prioritas," jelas Yudi.
Baca juga: Satu Sosok yang Ikut Dibawa Mobil Penyidik KPK di Semarang, Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot
Yudi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ita.
Dirinya belum bertemu dengan wali kota lagi selama adanya penggeledahan dari KPK.
Dirinya juga belum menerima petunjuk dari pimpinan. (*)
Baca juga: Dua Nelayan Jepara Hilang di Perairan Dekat Pantai Bayuran, Pencarian Hari Kedua Masih Nihil
Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban. Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Kudus-Jepara
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.