Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK Geledah Sejumlah Kantor di Balai Kota Semarang, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Pemkot Semarang memastikan layanan publik tidak terganggu meski penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang tak mengganggu layanan publik.

Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024)-Kamis (18/7/2024), dalam penanganan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Di hari pertama, mereka menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Di hari kedua, penyidik menggeledah Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Asisten Perekonomian dan Kesra Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, pelayanan pemerintah tetap berjalan normal.

"Pelayanan masih berjalan, tidak ada kendala. Kami tetap berjalan seperti biasa," ucap Hernowo kepada wartawan, Kamis (18/72024).

Baca juga: KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Tak Terkait Pencalonan Ita di Pilkada

Hernowo mengatakan, selama penggeledahan, dirinya belum menerima perintah atau petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

Bahkan, dirinya belum bertemu Ita.

"Belum ada petunjuk. (Setelah penggeledahan), belum ketemu. Terakhir ketemu, kapan ya? Lupa. Pas roadshow bus KPK masih ketemu," ucapnya.

Senada, Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Ada beberapa pelayanan yang menjadi kewenangan Disperkim, di antaranya, perempelan pohon, pemotongan pohon, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pengerjaan infrastruktur.

"Permohonan-permohonan warga (masih dilayani), rempel pohon, potong pohon, RTLH, infrastruktur, normatif saja. Kirim surat ke wali kota, bisa lewat proposal, atau lewat lurah. Nanti kami cek lapangan, masukan ke skala prioritas," jelas Yudi.

Baca juga: Satu Sosok yang Ikut Dibawa Mobil Penyidik KPK di Semarang, Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot

Yudi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ita.

Dirinya belum bertemu dengan wali kota lagi selama adanya penggeledahan dari KPK.

Dirinya juga belum menerima petunjuk dari pimpinan. (*)

Baca juga: Dua Nelayan Jepara Hilang di Perairan Dekat Pantai Bayuran, Pencarian Hari Kedua Masih Nihil

Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban. Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Kudus-Jepara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved