Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Tak Terkait Pencalonan Ita di Pilkada

KPK memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tak ada kaitannya dengan politik dan pencalonan wali kota di Pilkada Kota Semarang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Penyidik KPK membawa dua koper dari penggeledahan di kantor wali kota Semarang, Jateng, Rabu (17/7/2024). KPK memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tak ada kaitannya dengan politik dan pencalonan wali kota di Pilkada Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tak terkait politik.

Termasuk, upaya menjegal Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai bakal calon wali kota di Pilkada 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah KPK murni berdasarkan hukum.

"Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon (pilkada), kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Beredar kabar, aksi KPK menggeledah kantor dan rumah wali Kota Semarang, Rabu, bermuatan politis.

Apalagi, aksi tersebut berlangsung saat Ita tengah menggalang dukungan untuk kembali mengikuti Pilkada Kota Semarang.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka: Suami, Ketua Gapensi, dan Pihak Swasta Ikut Terseret

Meski sempat menyatakan tak akan maju lagi di Pilwakot Semarang, Mei lalu, Ita mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon wali Kota Semarang di PDIP.

Bahkan, sejumlah kelompok telah menyatakan dukungan terkait pencalonan Ita.

Namun, Asep menegaskan, KPK hanya fokus menangani perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Ketika dalam penyelidikan sudah ditemukan peristiwa pidana korupsi dan forum ekspose (gelar perkara) di KPK sepakat kasus itu layak naik ke penyidikan, Direktorat Penyidikan kemudian mengusut kasus tersebut.

KPK, kata Asep, hanya mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti dalam menyidik dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi, yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya, tidak ada," ujar Asep.

"Kami pure, murni ranah hukum," kata dia.

Sementara, Kamis (18/7/2024), KPK kembali menyambangi Balai Kota Semarang.

Mereka menggeledah sejumlah kantor, di antaranya Dinsos, Bappeda, Diskominfo, dan Disperkim.

Baca juga: KPK Obok-obok Balai Kota Semarang, Geledah 3 Kantor sambil Bawa Koper

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved