Berita Pati

Belum Ada Solusi Soal Dugaan Penggunaan KK Palsu di PPDB SMAN Pati, Orangtua Murid Ancam Lapor Polda

Polemik penggunaan KK palsu dalam proses PPDB SMA Negeri di Kabupaten Pati masih berlanjut. Orangtua peserta pun mengancam lapor ke Polda Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Ri'ayatul Chusna, orangtua murid peserta PPDB, bersama kuasa hukum Nimerodi Gulo memberikan keterangan pada awak media di Kantor LSBH Teratai Pati, Senin (1/7/2024). Chusna mengancam melapor ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan KK dalam PPDB di SMAN 1 Pati jika permasalahan ini tak segera diselesaikan. 

Maka, jika permasalahan ini tidak diselesaikan di level sekolah dan cabang dinas pendidikan, pihaknya akan mendatangkan para orangtua itu sebagai saksi.

"Mereka bersedia menjadi saksi tentang ada oknum, termasuk dari sekolah, menawarkan sertifikat yang tidak didapat dengan prosedur yang benar. KK juga ditawarkan," ucap dia.

Baca juga: 10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Murid, Disdikpora Izinkan PPDB Diperpanjang

Gulo mengaku prihatin dengan proses PPDB yang sarat dugaan kecurangan ini.

Dia berharap, terbongkarnya kasus ini mencegah tahun-tahun mendatang tidak terjadi lagi "bisnis" PPDB di SMA-SMA yang ada di Pati.

Jika dalam sepekan ke depan persoalan ini tidak dituntaskan di level sekolah dan cabdin, Gulo akan melapor ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana jual beli kursi di SMA dan dugaan pidana penggunaan surat palsu.

Klarifikasi Sekolah

Sementara, ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMAN 1 Pati Alek Suhartono mengatakan, dugaan KK bermasalah akan diketahui dalam verifikasi saat daftar ulang.

"Ini bisa dideteksi ketika mereka melakukan daftar ulang. Terkait keaslian KK dan seterusnya. Itu harapan saya."

"Saat daftar ulang nanti bisa melihat apakah KK dan sebagainya asli dan betul-betul tidak bermasalah," ucap dia.

Jika dipastikan ada dokumen yang palsu dan bertentangan dengan surat pernyataan maka panitia akan mengambil tindakan sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB.

"Dilihat dari Juknis maka di situ didapatkan kalau tidak sesuai akan ada tindakan, mungkin dibatalkan penerimaannya," kata Alek. (*)

Baca juga: Tambah Striker, PSIS Semarang Umumkan Bergabungnya Mantan Pemain Persebaya Surabaya Wildan Ramdhani

Baca juga: Siap Head to Head dengan PDIP di Pilkada Solo, Koalisi 6 Parpol Bakal Usung Gusti Bhre

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved