Berita Pati

Belum Ada Solusi Soal Dugaan Penggunaan KK Palsu di PPDB SMAN Pati, Orangtua Murid Ancam Lapor Polda

Polemik penggunaan KK palsu dalam proses PPDB SMA Negeri di Kabupaten Pati masih berlanjut. Orangtua peserta pun mengancam lapor ke Polda Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Ri'ayatul Chusna, orangtua murid peserta PPDB, bersama kuasa hukum Nimerodi Gulo memberikan keterangan pada awak media di Kantor LSBH Teratai Pati, Senin (1/7/2024). Chusna mengancam melapor ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan KK dalam PPDB di SMAN 1 Pati jika permasalahan ini tak segera diselesaikan. 

"Ada modus yang belum tentu kesalahan dilakukan siapa, yang jelas, ditemukan (kecurangan) itu."

"Kita bisa lihat kecurangan itu ada di mana ketika kita bisa buka data KK-nya. Sedangkan yang bisa mengakses adalah cabdin dan capil," ucap dia.

Adanya dugaan kecurangan ini membuat anak Chusna tergeser dari penerimaan jalur zonasi reguler SMAN 1 Pati.

Ketika melapor ke pihak panitia PPDB, Chusna menerima penjelasan bahwa SMAN 1 hanyalah sebagai operator.

"(Kewenangan sesuai) juknisnya adalah ketika KK discan aktif dan update, sudah selesai. Dia tidak punya akses memastikan KK asli atau tidak. Batasannya cuma aktif dan update," ucap dia.

Baca juga: Puluhan Peserta PPDB di Semarang Diminta Pindah Jalur, Piagam yang Digunakan Mendaftar Diduga Palsu

Chusna menambahkan, pihak sekolah sudah mengeluarkan pengumuman remi bahwa dugaan pemalsuan KK ini akan ditindak ketika calon peserta didik baru melakukan daftar ulang.

"Pertanyaannya, ketika mereka (melakukan penindakan dan) banyak kehilangan siswa, banyak bangku kosong, buat siapakah bangku kosong itu?" tanya Chusna.

Sementara, Pengacara LSBH Teratai Nimerodi Gulo berharap, pihak-pihak terkait bisa terbuka terkait dugaan kecurangan ini.

"Kami minta semua pihak, termasuk sekolah dan Cabdin Provinsi agar membuka semua fakta-faktanya."

"Ini semata-mata demi menjelaskan kepada publik bahwa proses pelaksanaan penerimaan siswa di SMAN 1 dilakukan secara objektif," kata dia.

Jika permintaannya tidak digubris, Gulo mengatakan, sebagai penerima kuasa akan melapor ke Polda Jateng.

"Sebab, kami tidak punya akses untuk membuka apakah ini data palsu atau tidak, apakah KK palsu atau tidak, afirmasi benar atau tidak, miskin atau tidak, sertifikat benar atau tidak."

"Bisa dibuka oleh kepolisian apabila tidak dilakukan verifikasi oleh pihak yang berkewajiban, terutama sekolah dan cabdin," tegas dia.

Gulo berharap, dengan adanya peninjauan ulang, PPDB tidak lagi dijadikan ladang bisnis.

Bagi dia, 'permainan bisnis PPDB' sudah menjadi rahasia umum. Dirinya banyak mendapatkan informasi dari para orangtua murid terkait hal ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved