Berita Pati

Belum Ada Solusi Soal Dugaan Penggunaan KK Palsu di PPDB SMAN Pati, Orangtua Murid Ancam Lapor Polda

Polemik penggunaan KK palsu dalam proses PPDB SMA Negeri di Kabupaten Pati masih berlanjut. Orangtua peserta pun mengancam lapor ke Polda Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Ri'ayatul Chusna, orangtua murid peserta PPDB, bersama kuasa hukum Nimerodi Gulo memberikan keterangan pada awak media di Kantor LSBH Teratai Pati, Senin (1/7/2024). Chusna mengancam melapor ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan KK dalam PPDB di SMAN 1 Pati jika permasalahan ini tak segera diselesaikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polemik penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Pati masih berlanjut.

Orangtua peserta PPDB pun mengancam melaporkan kasus ini ke Polda Jateng jika tak ada penyelesaian.

Ri'ayatul Chusna, satu di antara orangtua murid peserta PPDB, menunjuk Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan di PPDB 2024.

Chusna mengatakan, dirinya mendapati ada penggunaan KK palsu di PPDB SMAN 1 Pati.

Terkait temuan ini, dia telah melaporkan hal ini kepada Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayan III Provinsi Jawa Tengah.

"Ini permasalahan klasik yang tiap tahun terjadi, terutama karena SMAN 1 sekolah favorit di Pati."

"Semua orangtua berlomba-lomba masukkan anaknya ke sana," kata warga Desa Pati Kidul, Kecamatan Pati, ini di Kantor LSBH Teratai, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Ada Indikasi Palsukan KK Demi Daftar Sekolah Favorit di Pati

Menurut Chusna, dari lima jalur PPDB yang ada, dugaan kecurangan terjadi paling masif dan mencolok di jalur zonasi.

Dia menyebut, banyak KK dipalsukan dengan modus mengubah alamat asli ke alamat dekat sekolah tujuan.

"Ketika terindikasi ada kecurangan di jalur zonasi, mereka pindah ke jalur afirmasi yang notabene diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu."

"Dimainkan juga dengan penyertaan kartu PIP tanpa dilihat keabsahannya," imbuh dia.

Chusna mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi pemalsuan KK ini ke posko pengaduan di Cabdin Pendidikan Wilayah III Jateng.

"Salah satunya, teman anak saya sejak SD sampai SMP. Kami sangat tahu rumahnya di Cangkring, dekat Juwana."

"Betul kalau di Cangkring dia masuk zonasi SMPN 1. Tapi, sekarang, berpindah ke Plangitan sehingga zonanya masuk SMAN 1. Padahal, kami cek, rumahnya masih di Cangkring," kata dia.

Chusna mengatakan, meski belum tahu pasti siapa pihak yang "bermain" dalam kecurangan PPDB ini namun dia memastikan kecurangan itu ada.

"Ada modus yang belum tentu kesalahan dilakukan siapa, yang jelas, ditemukan (kecurangan) itu."

"Kita bisa lihat kecurangan itu ada di mana ketika kita bisa buka data KK-nya. Sedangkan yang bisa mengakses adalah cabdin dan capil," ucap dia.

Adanya dugaan kecurangan ini membuat anak Chusna tergeser dari penerimaan jalur zonasi reguler SMAN 1 Pati.

Ketika melapor ke pihak panitia PPDB, Chusna menerima penjelasan bahwa SMAN 1 hanyalah sebagai operator.

"(Kewenangan sesuai) juknisnya adalah ketika KK discan aktif dan update, sudah selesai. Dia tidak punya akses memastikan KK asli atau tidak. Batasannya cuma aktif dan update," ucap dia.

Baca juga: Puluhan Peserta PPDB di Semarang Diminta Pindah Jalur, Piagam yang Digunakan Mendaftar Diduga Palsu

Chusna menambahkan, pihak sekolah sudah mengeluarkan pengumuman remi bahwa dugaan pemalsuan KK ini akan ditindak ketika calon peserta didik baru melakukan daftar ulang.

"Pertanyaannya, ketika mereka (melakukan penindakan dan) banyak kehilangan siswa, banyak bangku kosong, buat siapakah bangku kosong itu?" tanya Chusna.

Sementara, Pengacara LSBH Teratai Nimerodi Gulo berharap, pihak-pihak terkait bisa terbuka terkait dugaan kecurangan ini.

"Kami minta semua pihak, termasuk sekolah dan Cabdin Provinsi agar membuka semua fakta-faktanya."

"Ini semata-mata demi menjelaskan kepada publik bahwa proses pelaksanaan penerimaan siswa di SMAN 1 dilakukan secara objektif," kata dia.

Jika permintaannya tidak digubris, Gulo mengatakan, sebagai penerima kuasa akan melapor ke Polda Jateng.

"Sebab, kami tidak punya akses untuk membuka apakah ini data palsu atau tidak, apakah KK palsu atau tidak, afirmasi benar atau tidak, miskin atau tidak, sertifikat benar atau tidak."

"Bisa dibuka oleh kepolisian apabila tidak dilakukan verifikasi oleh pihak yang berkewajiban, terutama sekolah dan cabdin," tegas dia.

Gulo berharap, dengan adanya peninjauan ulang, PPDB tidak lagi dijadikan ladang bisnis.

Bagi dia, 'permainan bisnis PPDB' sudah menjadi rahasia umum. Dirinya banyak mendapatkan informasi dari para orangtua murid terkait hal ini.

Maka, jika permasalahan ini tidak diselesaikan di level sekolah dan cabang dinas pendidikan, pihaknya akan mendatangkan para orangtua itu sebagai saksi.

"Mereka bersedia menjadi saksi tentang ada oknum, termasuk dari sekolah, menawarkan sertifikat yang tidak didapat dengan prosedur yang benar. KK juga ditawarkan," ucap dia.

Baca juga: 10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Murid, Disdikpora Izinkan PPDB Diperpanjang

Gulo mengaku prihatin dengan proses PPDB yang sarat dugaan kecurangan ini.

Dia berharap, terbongkarnya kasus ini mencegah tahun-tahun mendatang tidak terjadi lagi "bisnis" PPDB di SMA-SMA yang ada di Pati.

Jika dalam sepekan ke depan persoalan ini tidak dituntaskan di level sekolah dan cabdin, Gulo akan melapor ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana jual beli kursi di SMA dan dugaan pidana penggunaan surat palsu.

Klarifikasi Sekolah

Sementara, ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMAN 1 Pati Alek Suhartono mengatakan, dugaan KK bermasalah akan diketahui dalam verifikasi saat daftar ulang.

"Ini bisa dideteksi ketika mereka melakukan daftar ulang. Terkait keaslian KK dan seterusnya. Itu harapan saya."

"Saat daftar ulang nanti bisa melihat apakah KK dan sebagainya asli dan betul-betul tidak bermasalah," ucap dia.

Jika dipastikan ada dokumen yang palsu dan bertentangan dengan surat pernyataan maka panitia akan mengambil tindakan sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB.

"Dilihat dari Juknis maka di situ didapatkan kalau tidak sesuai akan ada tindakan, mungkin dibatalkan penerimaannya," kata Alek. (*)

Baca juga: Tambah Striker, PSIS Semarang Umumkan Bergabungnya Mantan Pemain Persebaya Surabaya Wildan Ramdhani

Baca juga: Siap Head to Head dengan PDIP di Pilkada Solo, Koalisi 6 Parpol Bakal Usung Gusti Bhre

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved