Berita Kesehatan

Australia Larang Penjualan Bebas Vape, Hanya Lewat Apotek dan Pakai Resep Dokter

Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Australia resmi melarang penjualan bebas rokok elektrik atau vape.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi orang mengisap rokok eletrik atau vape. Australia resmi melarang vape dijual secara umum. Penjualan hanya diizinkan di Apotek menggunakan resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Australia resmi melarang penjualan bebas rokok elektrik atau vape.

Vape hanya bisa dijual di Apotek menggunakan resep dokter.

Toko swalayan yang melanggar aturan ini bakal didenda hingga 2 juta dollar Australia atau Rp21,738 miliar.

Denda lebih besar juga diberlakukan kepada korporasi yang melanggar, yakni denda hingga 21,91 juta dollar Australia atau Rp238,22 miliar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Australia Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat.

Selain melarang vape, Butler juga akan membentuk Komisi Tembakau Terlarang dan Rokok Elektrik di pemerintahan.

Baca juga: Vape Ternyata Gunakan Zat Pelarut DG dan EG, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Nantinya, komisi tersebut akan mengawasi penjualan vape di pasar gelap dan pasokan produk nikotin di Australia.

"Vaping adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru ke dalam kecanduan nikotin," kata Butler, dikutip dari Straits Times, Senin.

Sebelum komisi tembakau dibentuk, penerapan aturan ini akan dikawal otoritas federal, termasuk kepolisian dan kesehatan di seluruh negara bagian.

Bisa Dibeli Lewat Resep Dokter

Australia tak sepenuhnya melarang Vape. Mereka masih mengizinkan peredaran vape untuk kebutuhan medis (non-terapeutik).

Meski begitu, vape untuk kebutuhan medis akan diproduksi dalam kemasan polos.

Rasa yang ditawarkan pun terbatas, hanya tembakau, mentol, dan mint.

Sementara, varian rasa yang populer di kalangan pengguna muda, semisal permen karet, secara resmi telah dilarang.

Konsentrasi atau jumlah nikotin yang diberikan kepada pasien juga akan dikontrol secara ketat dan hanya didapatkan melalui resep dokter.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved