Pro Kontra Tapera

Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda

Penolakan sejumlah kalangan terkait Tapera membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menunda Tapera.

Editor: rika irawati
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi. Deretan rumah siap huni dengan konsep minimalis di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9/2014). Menteri PUPR dan Menteri Keuangan sepakat menunda Tapera hingga 2027. 

"Saya kira, iya (menunggu kesiapan masayarakat). Kenapa kita harus saling berbenturan, enggak-enggak (perlu seperti itu), insyaallah."

"Kalau yang punya rumah, sebagai penabung dan bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil. Undang-undangnya menyampaikan wajib (ikut Tapera). Ini sosialisasinya kami juga lemah dan belum kuat," jelas Basuki.

Sebelumnya, kritik soal Tapera disampaikan anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri dalam raker dengan Menteri PUPR.

Baca juga: Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung

Irine menyoroti adanya pemotongan gaji karyawan untuk program tersebut.

Menurutnya, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara.

"Kadangkala, ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi."

"Kalau sesama warga negara, namanya gotong-royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera," kata Irine.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan program Tapera.

Program ini sudah diterapkan pada ASN, TNI, dan Polri.

Baca juga: Dipotong 3 Persen Per Bulan dari Gaji, Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir dan Dana Bisa Dicairkan?

Sementara, untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, Tapera dijadwalkan baru dilaksanakan pada 2027.

Bagi karyawan swasta, iuran Tapera dipotong dari 3 persen gaji setiap bulan, dengan komposisi 2,5 bersumber dari penghasilan karyawan dan 0,5 persen dari pemberi kerja atau perusahaan.

Iuran Tapera ini dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

Pemerintah mengatakan, iuran Tapera bersifat tabungan sehingga bisa dicairkan saat karyawan atau pegawai telah memenuhi persyaratan, semisal telah pensiun. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Muhamad Deni Setiawan/Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Basuki dan Sri Mulyani Sepakat Tunda Tapera Sampai 2027: Tak Perlu Tergesa-gesa kalau Belum Siap.

Baca juga: Asus Kenalkan Tiga Laptop Anyar Berbasis AI, Ini Spesifikasi dan Harganya

Baca juga: Gercep PBNU Soal Izin Pengelolaan Tambang, Bikin PT di Bawah Tanggung Jawab Bendahara Umum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved