Berita Jateng

Ada Indikasi PPDB SMA/SMK Tak Beres, Inspektorat Jateng Bakal Sidak ke Sekolah

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto menyatakan, pengawasan langsung dilakukan dengan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pemprov jateng
Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto memberikan keterangan kepada pewarta terkait pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Jateng 2024 ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Inspektorat Jateng bersama Ombudsman RI bakal mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto menyatakan, pengawasan langsung dilakukan dengan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah penyelenggara PPDB 2024.

Dengan metode tersebut diharapkan sekolah benar-benar siap dalam melaksanakan semua tahapan penerimaan siswa baru.

Baca juga: Ini Jadwal PPDB Jateng, Pj Gubernur Soroti Pemerataan Kualitas Sekolah

"Sidak artinya kita langsung mengecek pada panitia pelaksana, mengawasi apakah layanan publik sudah dilakukan dengan baik atau tidak, termasuk memantau apakah ada petugas di pos aduan.

Sehingga ketika ada permasalahan, segera ditangani," tuturnya, Rabu (29/5/2024).

Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapannya berintegritas, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.

Dhoni Widianto menyampaikan, keterlibatan Inspektorat dalam pengawasan tahapan PPDB 2024 sudah dimulai sejak penyusunan petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: PPDB 2024 SMA/SMK Negeri Jateng Dimulai 6 Juni: Ada Kuota Khusus Anak Panti Asuhan dan Putus Sekolah

"Sejak dari penyusunan juknis, kami dari Inspektorat telah dilibatkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar juknis sesuai ketentuan dan mudah dipahami oleh masyarakat umum," ujar Dhoni, Rabu (29/5/2024).

Selain pelibatan di awal, saat proses pelaksanaan PPDB 2024, Inspektorat juga akan melakukan pengawasan. 

Jika ditemukan permasalahan, Inspektorat selaku pengawas internal akan menindaklanjuti dengan memberikan saran kepada penyelenggara.

Di sisi lain, Dhoni mengatakan, pelaksanaan PPDB 2023 relatif baik, meski terdapat permasalahan terkait zonasi. 

Namun, hal itu telah menjadi perhatian dan diperbaiki pada juknis tahun ini.

Surat Edaran KPK

Ia juga mengingatkan, penyelenggara PPDB di sekolah-sekolah terkait Surat Edaran KPK RI No 7 tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB.

Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Oleh karenanya, ia meminta orang tua siswa ikut memerhatikan dan aktif dalam proses PPDB 2024.

Dhoni berharap, orang tua siswa dan masyarakat memantau secara langsung pada laman ppdb.jatengprov.go.id atau https://jateng.siap-ppdb.com/, karena dapat dipantau secara langsung dan terbuka.

"Harapannya juknis terkait PPDB segera disosialisasikan kepada masyarakat umum dan panitia sekolah.

Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan ketika ada keluhan bisa segera ditangani," kata Dhoni.

Tahapan PPDB

Tahapan PPDB dimulai dengan pengumuman pada tanggal 6 Juni 2024.

Kemudian pada 11-24 Juni pendaftaran dan pembuatan akun online serta aktivasi laman resmi PPDB Jateng.

Baca juga: 100 Persen Online Pendaftaran PPDB Kabupaten Wonosobo Dibuka Juni, Jalur Afirmasi Dibuka Pertama

Selanjutnya, pada 24-27 Juni adalah proses pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah.

Pada 28-30 Juni memasuki masa tenang. Pengumuman seleksi PPDB dijadwalkan pada 1 Juli 2024.

Adapun daftar ulang dimulai pada 3-12 Juli 2024. Sedangkan, 15 Juli 2024 adalah masa pengumuman daftar cadangan.

Dilanjutkan pada 16-17 Juli 2024 adalah daftar ulang bagi peserta calon peserta didik (CPD) cadangan.

Masa awal tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai pada tanggal 22 Juli 2024. (*)

Baca juga: PPDB SD dan SMP Negeri bagi Difabel di Kota Semarang Dibuka Mulai 1 Februari, Simak Syaratnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved