Berita Semarang
PPDB SD dan SMP Negeri bagi Difabel di Kota Semarang Dibuka Mulai 1 Februari, Simak Syaratnya
Disdik Kota Semarang membuka lebih awal PPDB Tahun Ajaran 2024 bagi difabel di sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka lebih awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi difabel di sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri.
Pendaftaran gelombang I dimulai 1-28 Februari dan gelombang II pada 4-26 Maret 2024.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan dan psikologis dilakukan mulai 5 Februari hingga 30 April.
Kemudian, pengumuman pada 10 Juni 2024.
"Pembukaan mulai Februari dan Maret 2024," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Bambang mengatakan, pendaftaran inklusi memang menjadi prioritas sehingga didahulukan.
"Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler, sesuai amanah Kementerian Pendidikan, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi."
"Semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, bapak, ibu guru," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Hadirkan Sekolah Inklusi bagi Difabel, Sediakan Jalur Khusus Penerimaan Siswa Baru
Sementara, Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk peserta didik difabel.
Di antaranya, adanya surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog.
Kemudian, kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
"Hal ini sesuai Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jalur afirmasi penyandang disabilitas," paparnya.
Fajriah menambahkan, orangtua atau wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi juga wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Jadwalnya setiap Senin-Kamis, pukul 08.30-14.00 WIB. Jumat, pukul 8.00-11.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi KK atau KTP orangtua atau wali,
- Kartu identitas anak atau akta kelahiran,
- Kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki). Jika tidak ada, bisa membawa dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu).
Ada Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Wali Kota Semarang Merasa Tak Masalah |
![]() |
---|
Konflik Memanas, Warga Pasang Spanduk Usir Keluarga Bocah 'Mlipir Sungai' di Semarang |
![]() |
---|
Tak Semua RT di Kota Semarang Tergiur Bantuan Rp25 Juta Per Tahun, RT di Perumahan Tegas Menolak |
![]() |
---|
Protes Kebijakan Zero ODOL, Tio Pasang Bendera One Piece di Belakang Truk Kontainernya |
![]() |
---|
TPA Brown Canyon Dikeluhkan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.