Berita Batang

2 Residivis di Batang Produksi Uang Palsu. Dibelanjakan Beli Rokok, Bensin Eceran, hingga Buah

Polres Batang menangkap dua residivis kasus pencurian yang melakukan kejahatan baru membuat dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dina Indriani
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo menunjukkan barang bukti uang palsu yang dibuat dan diedarkan dua pelaku, dalam jumpa persi di Mapolres Batang, Senin (27/5/2024). Kasus ini terungkap saat satu di antara pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli bensin eceran. 

"Tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Suripto dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar sebanyak Rp4,6 juta."

"Kemudian, 40 lembar pecahan Rp100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp50 Ribu belum siap edar."

"Juga, ditemukan peralatan untuk membuat atau memalsukan uang rupiah dengan modal sebesar Rp20 juta," katanya.

Baca juga: Mengenal Lek Liman, Maskot Pilkada Batang 2024 dari Sosok Ganesha. Ini Filosofinya

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal ini memberikan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Gibran Diundang Diskusi, Spanduk Anak Haram Konstitusi Dilarang Masuk Terpasang di UIN Walisongo

Baca juga: Pembangunan Tol Bawen-Yogya Dikerjakan dari Kedua Ujung, Seksi 6 Ambarawa-Bawen Capai 14,66 Persen

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved