Berita Batang

2 Residivis di Batang Produksi Uang Palsu. Dibelanjakan Beli Rokok, Bensin Eceran, hingga Buah

Polres Batang menangkap dua residivis kasus pencurian yang melakukan kejahatan baru membuat dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dina Indriani
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo menunjukkan barang bukti uang palsu yang dibuat dan diedarkan dua pelaku, dalam jumpa persi di Mapolres Batang, Senin (27/5/2024). Kasus ini terungkap saat satu di antara pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli bensin eceran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Polres Batang, Jawa Tengah, menangkap dua residivis kasus pencurian dalam upaya pembuatan dan pengedaran uang palsu (upal).

Kasus ini terungkap saat satu di antara pelaku membeli bensin eceran di Kecamatan Bandar, Jumat (24/5/2024) pekan lalu.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo mengatakan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tukijan dan Suripto.

Namun, ada satu lagi pelaku berinisial AW yang melarikan diri dan kini menjadi buruan polisi.

"Jadi, awalnya ini salah satu tersangka Tukijan membeli bensin eceran dengan uang Rp100 ribu. Pedagang tersebut curiga bahwa uang itu palsu karena uang yang diterima lebih tebal dan kertas terasa kasar, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bandar" tuturnya saat pers rilis, Senin (27/5/2024).

Cahyo mengatakan, seusai menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan Tukijan dan menggeledahnya.

Baca juga: Eks Karyawan BUMN di Kebumen Produksi Uang Palsu Sendiri, Ketahuan Saat Dipakai Beli Sate

Di saku dan dompet Tukijan, polisi menemukan 22 lembar uang palsu menyerupai pecahan mata uang Rp100 ribu.

"Oleh Tim Abirawa Polres Batang dilakukan pengembangan dan ditemukan lagi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp3,1 juta, yang disimpan di atap rumah tersangka," imbuhnya.

Menurut Cahyo, Tukijan membuat uang palsu sejak 15 Mei 2024.

Hingga 24 Mei 2024, uang palsu yang dibelanjakan senilai Rp3,2 juta.

"Uang palsu tersebut sudah dibelanjakan untuk membeli rokok, pertalite, jajan, dan buah di beberapa warung pinggir Jalan Pantura, dari mulai Bakalan, Kandeman, sampai Pantura Sentul Gringsing."

"Kemudian, warung di wilayah Desa Kedawung sampai kawasan KITB, beberapa warung di Jalur Tersono-Sangubanyu-Bawang-Adinuso-Reban-Sojomerto-Sidomulyo," ungkapnya.

Cahyo pun mengimbau masyarakat mengecek uang yang diterima saat bertransaksi, lewat 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

"Apabila menemukan kejanggalan, segera amankan, ambil foto atau video, dan laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menambahkan, Tukijan mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pembuat uang palsu di wilayah Pekalongan.

"Tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Suripto dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar sebanyak Rp4,6 juta."

"Kemudian, 40 lembar pecahan Rp100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp50 Ribu belum siap edar."

"Juga, ditemukan peralatan untuk membuat atau memalsukan uang rupiah dengan modal sebesar Rp20 juta," katanya.

Baca juga: Mengenal Lek Liman, Maskot Pilkada Batang 2024 dari Sosok Ganesha. Ini Filosofinya

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal ini memberikan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Gibran Diundang Diskusi, Spanduk Anak Haram Konstitusi Dilarang Masuk Terpasang di UIN Walisongo

Baca juga: Pembangunan Tol Bawen-Yogya Dikerjakan dari Kedua Ujung, Seksi 6 Ambarawa-Bawen Capai 14,66 Persen

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved