Berita Nasional

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Tetap Bisa Naikkan Layanan Perawatan. Begini Aturannya

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski begitu, pasien masih bisa meningkatkan layanan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemerintah resmi menghapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).

Masih dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Iuran BPJS

Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan".

Baca juga: Berkat Kaki Palsu Buatan Suami, Jemaah Calon Haji Kebumen Ini Makin Semangat Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Viral, Sapi Berlarian di Jalan Tol Manyaran Semarang. Diduga dari Truk Terbakar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved