Berita Nasional

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Tetap Bisa Naikkan Layanan Perawatan. Begini Aturannya

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski begitu, pasien masih bisa meningkatkan layanan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemerintah resmi menghapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem kelas dihapuskan, pasien tetap dapat meningkatkan layanan perawatan di luar nonmedis.

Hal ini dungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/224).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Gufron mengatakan, meski sistem kelas dihapus, jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hilang.

"Betul, ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi, ini, sekali lagi, masalah non-medis," kata Ghufron.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran Kepesertaan Mandiri? Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Ghufron mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.

Kriteria tersebut yaitu, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

"Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, atau status sosial, atau beda iurannya," ujarnya.

Ghufron menambahkan, soal peningkatan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis, diatur sesuai Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.

Baca juga: Viral di Tiktok Soal Iuran Kelas 3 Naik Dikabarkan Jadi Rp60 Ribu, Begini Bantahan BPJS Kesehatan

Kemudian, dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).

Masih dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Iuran BPJS

Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan".

Baca juga: Berkat Kaki Palsu Buatan Suami, Jemaah Calon Haji Kebumen Ini Makin Semangat Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Viral, Sapi Berlarian di Jalan Tol Manyaran Semarang. Diduga dari Truk Terbakar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved