Berita Jateng
Polisi Buntuti Pikap Pengangkut Solar Bersubsidi di Pati, Grebek Rumah Kosong Tangkap 3 Orang
Polresta Pati menangkap tiga orang karena menyalahgunakan peruntukan solar bersubsidi. Mereka membeli dengan jeriken kemudian ditampung.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Tiga orang ditangkap Porlesta Pati karena diduga menyalahgunakan peruntukan solar bersubsidi.
Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polresta Pati usai menggerebek rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Baca juga: Timbun BBM Solar Subsidi Pakai Truk Modifikasi, 2 Orang di Cilacap Ditangkap
Kasat Polairud, Kompol Hendrik Irawan bersama anggota mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang berasal dari SPBN di wilayah Dukuhseti.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satpolairud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologi Penangkapan
Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pikap.
Mobil pikap itu membawa banyak jeriken yang ditutup dengan terpal dari Desa Banyutowo, Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti.
"Mobil pikap tersebut mengangkut 27 jeriken.
Tiap-tiap jeriken berisikan sekitar 30 liter solar.
Di rumah kosong yang dijadikan penampungan juga terdapat tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar," jelas dia mewakili Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Sabtu (23/3/2024).
Hendrik menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka.
Mereka ialah MI (30) warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti yang berperan sebagai kernet mobil pikap.
Tersangka terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas dia. (*)
Baca juga: Ngangsu dari SPBU, Pria Brebes Jual Solar Bersubsidi Lebih Mahal ke Nelayan. Diamankan Polda Jateng
Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pernah Jadi Pusat Peradaban Islam di Jawa, Kabupaten Ini Masuk Salah Satu Penghasil Beras Terbesar |
![]() |
---|
Respons Ahmad Luthfi usai Fasilitas Kantor Gubernur Jateng Dirusak dan 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.