Senin, 27 April 2026

Berita Jateng

Eks Wali Kota Semarang dan Suami Izin Tinggalkan Lapas Demi Hadiri Pernikahan Anak

Ia menyebut, izin keluar lapas itu diberikan selepas keluarga terpidana mengajukan permohonan nikah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ISTIMEWA
KASUS KORUPSI - Dua terpidana kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menghadiri acara pernikahan anaknya di Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Lembaga Permasyarakatan (Lapas)  Kedungpane Kelas I Semarang mengakui terpidana kasus korupsi Alwin Basri keluar dari lapas untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

Alwin merupakan suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita.

Mereka divonis hukuman pidana berbeda, Mbak Ita 5 tahun sedangkan Alwin 7 tahun pada persidangan akhir Agustus 2025 lalu. 

Di tengah menjalani penahanan itu, mereka mengajukan  permohonan izin luar biasa untuk menjadi wali nikah anak semata wayangnya, M. Farras Razin Perdana yang digelar hari ini, Jumat (26/9/2025).

"Iya, betul, Alwin mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," kata Humas Lapas Kelas I Semarang, Dhevan kepada Tribun.

Ia menyebut, izin keluar lapas itu diberikan selepas keluarga terpidana mengajukan permohonan nikah.

Kemudian permohonan itu dikuatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang  menerangkan bahwa orang yang menikah merupakan anak kandung dari warga binaan tersebut.


"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," ujarnya.

Baca juga: Sampai Kapan Anak Kita Jadi Korban, Ironi Ratusan Siswa di Banyumas Keracunan MBG

Selama proses izin keluar lapas, Alwin hanya boleh di luar lapas dalam hitungan jam. Kemudian tidak boleh menginap.

"Ketika  acara selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Dhevan menyebut, Alwin selama di luar lapas juga dikawal ketat petugas lapas dan personel bantuan dari Polrestabes Semarang.

Selama proses di luar tahanan, Alwin dalam kondisi terborgol dan mengenakan baju tahanan.

Namun, dalam kondisi tertentu, terpidana diperbolehkan tidak mengenakan perangkat tersebut.

"Seusai prosedur seperti itu. Namun , tergantung kegiatan seperti wali nikah tidak mungkin diborgol, kita sesuaikan kondisinya," bebernya. 

Ia juga memastikan tidak memperlakukan secara istimewa Alwin sebagai warga binaan . "Tidak diistimewakan, warga binaan lain juga bisa mengajukan hal serupa,"

Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi ke Lapas Bulu atau Lapas Perempuan Kelas II A Semarang yang menjadi tempat Mbak Ita ditahan. Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.

Informasi yang dihimpun Tribun, Mbak Ita juga turut hadir dalam pernikahan anak semata wayangnya itu. (Iwn) 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved