Berita Cilacap
Timbun BBM Solar Subsidi Pakai Truk Modifikasi, 2 Orang di Cilacap Ditangkap
Polisi mengamankan truk modifikasi yang mengangkut BBM bersubsidi berupa solar di satu SPBU di Jeruklegi Kabupaten Cilacap pada Rabu (13/4/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi mengamankan truk modifikasi yang mengangkut BBM bersubsidi berupa solar di satu SPBU di Jeruklegi Kabupaten Cilacap pada Rabu (13/4/2022).
Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti.
Di saat warga kesulitan untuk memenuhi BBM solar hingga mengantre di SPBU, ada seebagian orang yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Asyik! Pemkab Cilacap Siapkan 3 Bus Untuk Mudik Gratis Warganya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyatakan, kasus ini masih didalami pihaknya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi kelangkaan BBM solar subsidi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Kemudian, ditindaklanjuti Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya.
"Truk bak kayu bertutup terpal telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 tanki (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Johanson dalam keterangannya. Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Panggung Hiburan di Objek Wisata Cilacap saat Libur Lebaran Diperbolehkan, Namun Ada Syaratnya!
Petugas kemudian menangkap sopir truk yang berinisial A (37) dan seorang berinisial R (35) dari gudang penyimpanan untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di TKP yaitu satu truk yang dimodifikasi dan 1.000 liter BBM bersubsidi berupa solar yang sudah terisi di 4 tanki penampungan.
"Di gudang perusahaan, petugas mendapati 4 unit tangki ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 tanki terisi penuh.
1 tanki berisi sekitar 200 liter, total sekitar 2.200 liter.
Sehingga total barang bukti solar yang diamankan 3.200," jelas Johanson.
Baca juga: Objek Wisata di Cilacap Diprediksi Penuh saat Libur Lebaran: Jangan Hanya Pikirkan Tiket Masuk!

Kemudian, 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa termasuk selang juga ditemukan di gudang penyimpanan.
Polres Cilacap dan Polda Jateng saat ini masih berkoordinasi untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
Kepolisian juga sempat berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal tersebut agar segera tuntas dalam waktu dekat.
Baca juga: 210 Personel Gabungan Amankan Perayaan Paskah di Cilacap, Berjaga di Seluruh Gereja
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat dan juga alur distribusinya.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000," jelas Iqbal.(*)