Berita Semarang

PPDB SD dan SMP Negeri bagi Difabel di Kota Semarang Dibuka Mulai 1 Februari, Simak Syaratnya

Disdik Kota Semarang membuka lebih awal PPDB Tahun Ajaran 2024 bagi difabel di sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri.

TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ilustrasi pendaftaran siswa baru. Disdik Kota Semarang mulai membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) inklusi atau untuk calon siswa baru difabel jenjang SD dan SMP, mulai 1 Februari 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka lebih awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi difabel di sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri.

Pendaftaran gelombang I dimulai 1-28 Februari dan gelombang II pada 4-26 Maret 2024.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan dan psikologis dilakukan mulai 5 Februari hingga 30 April.

Kemudian, pengumuman pada 10 Juni 2024.

"Pembukaan mulai Februari dan Maret 2024," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Bambang mengatakan, pendaftaran inklusi memang menjadi prioritas sehingga didahulukan.

"Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler, sesuai amanah Kementerian Pendidikan, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi."

"Semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, bapak, ibu guru," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Jateng Hadirkan Sekolah Inklusi bagi Difabel, Sediakan Jalur Khusus Penerimaan Siswa Baru

Sementara, Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk peserta didik difabel.

Di antaranya, adanya surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog.

Kemudian, kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Hal ini sesuai Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jalur afirmasi penyandang disabilitas," paparnya.

Fajriah menambahkan, orangtua atau wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi juga wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Jadwalnya setiap Senin-Kamis, pukul 08.30-14.00 WIB. Jumat, pukul 8.00-11.00 WIB," imbuhnya.

Sementara, dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi KK atau KTP orangtua atau wali,
  • Kartu identitas anak atau akta kelahiran,
  • Kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki). Jika tidak ada, bisa membawa dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu).

Fajriah menerangkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga mampu akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke puskesmas dan/atau rumah sakit.

Mereka juga akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis beserta daftar unit/lembaga layanan psikologis yang telah terverifikasi dari Disdik Kota Semarang.

"Sementara, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu/pra sejahtera, mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke puskesmas dan/atau rumah sakit dan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan," bebernya.

Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek

Setelah mendapat surat pengantar ke Puskesmas/RS, orangtua dan calon peserta didik SD dan SMP Inklusi datang ke puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Nanti dapat surat keterangan sehat (bagi yang sudah memiliki surat diagnosis disabilitas dari dokter spesialis di rumah sakit/yang tidak perlu dirujuk),"

"Atau, surat keterangan sehat dan surat rujukan ke dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan surat diagnosis disabilitas," sambung Fajriah.

Fajriah menerangkan, peserta didik kemudian menjalani asesmen psikologi dengan membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Lalu, ada Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, fotokopi KK dan KTP orangtua.

Mereka juga harus membawa Surat Keterangan disabilitas dari dokter spesialis (jika diperlukan), fotokopi bukti tercatat di DTKS/Penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (Khusus bagi yang akses layanan asesmen di RDRM).

"Bagi yang asesmen ke RDRM agar datang pada jadwal yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran di Dinas Pendidikan," tambahnya. (*)

Baca juga: Sodorkan 3 Komitmen, Dewan Pers Minta Capres-Cawapres Pastikan Kebebasan Pers saat Terpilih

Baca juga: PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved