Berita Nasional

PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Instagram
ILUSTRASI. Sebuah kereta api pengangkut tangki Pertamina melintas membelah acara hajatan warga di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (2/1/2024). PT KAI mengingatkan warga agar tak menggelar hajatan, bermain, atau berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain membahayakan, kegiatan itu bisa mengganggu perjalanan kereta api dan berpotensi dijerat undang-undang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.

Selain membahayakan dan mengganggu perjalanan kereta, kegiatan-kegiatan tersebut bakal dijerat aturan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.

Hal ini kembali diingatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingat masih banyak masyarakat yang melakukannya.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aktivitas seperti menggelar pesta hajatan, bermain, berkumpul, maupun berbincang di sekitar jalur rel tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Joni menyebut, pelarangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199.

Dalam pasal itu disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca juga: Video Kereta Api Membelah Acara Hajatan di Cilacap Viral, Masinis Ikut Joget. Begini Ceritanya

Sanksi pidana akan diberikan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, juga diatur pelarangan mendirikan atau membangun rumah di sekitar rel kereta api.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ditemukan Tewas di Selokan, Diduga Tersambar KA saat Jalan-jalan Sore

Pada aturan yang sama di Pasal 192, dijelaskan soal hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp100 juta.

Joni menambahkan, ada pula ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dalam PP tersebut tertulis, Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah, paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur, terdapat ruang bebas yang harus steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved