Berita Nasional
PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.
Editor:
rika irawati
Kompas.com/Instagram
ILUSTRASI. Sebuah kereta api pengangkut tangki Pertamina melintas membelah acara hajatan warga di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (2/1/2024). PT KAI mengingatkan warga agar tak menggelar hajatan, bermain, atau berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain membahayakan, kegiatan itu bisa mengganggu perjalanan kereta api dan berpotensi dijerat undang-undang.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tuturnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya".
Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek
Baca juga: Baliho Caleg Miring Bikin Pemotor Terjatuh di Pituruh Purworejo, Bawaslu: Tak Ada Stiker Izin
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
|
|---|
| Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
|
|---|
| Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
|
|---|
| Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
|
|---|
| Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.