Berita Nasional
PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tuturnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya".
Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek
Baca juga: Baliho Caleg Miring Bikin Pemotor Terjatuh di Pituruh Purworejo, Bawaslu: Tak Ada Stiker Izin
| Setelah Drama Diangkat PPPK, Kepala SPPG Kini Difasilitasi Motor Mahal |
|
|---|
| Jemaah Haji Tak Perlu Khawatir, Kenaikan Harga Avtur Pesawat Ditanggung Pemerintah Rp1,7 Triliun |
|
|---|
| Keuatamaan Puasa Syawal dan Kapan Waktu Melaksanakannya |
|
|---|
| Harga Emas Anjlok Apa karena Perang? Update Harga Emas Hari Ini Rabu 8 April |
|
|---|
| Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal Puasa Sunnah Syawal 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kereta-api-membelah-acara-hajatan-sunatan-di-tambakreja-cilacap.jpg)