Berita Nasional
PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tuturnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya".
Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek
Baca juga: Baliho Caleg Miring Bikin Pemotor Terjatuh di Pituruh Purworejo, Bawaslu: Tak Ada Stiker Izin
| Lengkap Daftar Tanggal Merah Bulan Juni 2026, Tanggal 1 Sudah Libur |
|
|---|
| Lihat Kesuksesan BUBK Kebumen, Presiden Prabowo Bakal Buka Tambak Udang Lain di NTT Hingga Jabar |
|
|---|
| Isu Mobil di Atas 1400 cc Dilarang Isi Pertalite, Pertamina tak Membantah |
|
|---|
| Rahim Terlanjur Diangkat, Model Ayu Aulia Minta Dinikahi Pejabat R |
|
|---|
| Error! Login WhatsApp Web Malah Diarahkan ke Halaman Facebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kereta-api-membelah-acara-hajatan-sunatan-di-tambakreja-cilacap.jpg)