Berita Nasional
PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Masyarakat diminta tak bermain, menggelar pesta hajatan, bahkan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api.
Editor:
rika irawati
Kompas.com/Instagram
ILUSTRASI. Sebuah kereta api pengangkut tangki Pertamina melintas membelah acara hajatan warga di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (2/1/2024). PT KAI mengingatkan warga agar tak menggelar hajatan, bermain, atau berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain membahayakan, kegiatan itu bisa mengganggu perjalanan kereta api dan berpotensi dijerat undang-undang.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tuturnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya".
Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek
Baca juga: Baliho Caleg Miring Bikin Pemotor Terjatuh di Pituruh Purworejo, Bawaslu: Tak Ada Stiker Izin
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Pemerintah Anugerahi 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa saja Mereka? |
|
|---|
| Soeharto Dinilai Belum Layak Jadi Pahlawan Nasional, Begini Kata Sejarawan dari Unnes Semarang |
|
|---|
| Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Orang Resmi Tersangka termasuk Roy Suryo |
|
|---|
| Menteri PU Pastikan Tol Getaci Dibangun 2026, Membentang dari Bandung Jabar hingga Cilacap Jateng |
|
|---|
| Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Kapan dan Apa Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kereta-api-membelah-acara-hajatan-sunatan-di-tambakreja-cilacap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.