Berita Semarang
Komplotan Maling Asal Demak Beraksi di Semarang: Sasar Motor di Teras Rumah, Dijual ke Jepara
Komplotan maling motor asal Demak beraksi di enam lokasi Semarang, sasar motor di teras rumah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Saya mencuri motor bareng Rifai, selama dua kali dapat upah Rp1 juta dan Rp900 ribu," ujar tersangka lain, Muhammad Ali Sabilal alias Bilal.
Baca juga: Kabar Baik bagi PSIS Semarang: Kondisi Evan Dimas Membaik, Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya
Dalam dua kasus terakhir, Rifai mencuri motor Vario bernomor polisi (nopol) H 4525 BAE bersama Bilal, di Genuk, 15 November 2023.
Mereka menjual motor ini ke Jepara seharga Rp1,8 juta.
Berikutnya, Rifai bersama Fanca Yulianto Harcahyoko, mencuri motor Kawasaki D-Tracker bernopol AA 5092 ZD di Meteseh, Tembalang, 10 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.
Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta di Jepara.
"Iya, tersangka beraksi di enam lokasi. Untuk lokasi lain, masih pendalaman," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Baca juga: Berharap Kasus Wadas Diangkat di Debat Pilpres, Ganjar: Sebaiknya Dibahas, Saya yang Selesaikan
Baca juga: Berhasil Bobol Gawang Jepang Dua Kali Bikin Vietnam Makin Pede, Tebar Ancaman ke Indonesia dan Irak
Konflik Memanas, Warga Pasang Spanduk Usir Keluarga Bocah 'Mlipir Sungai' di Semarang |
![]() |
---|
Tak Semua RT di Kota Semarang Tergiur Bantuan Rp25 Juta Per Tahun, RT di Perumahan Tegas Menolak |
![]() |
---|
Protes Kebijakan Zero ODOL, Tio Pasang Bendera One Piece di Belakang Truk Kontainernya |
![]() |
---|
TPA Brown Canyon Dikeluhkan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak |
![]() |
---|
Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.