Berita Semarang

Komplotan Maling Asal Demak Beraksi di Semarang: Sasar Motor di Teras Rumah, Dijual ke Jepara

Komplotan maling motor asal Demak beraksi di enam lokasi Semarang, sasar motor di teras rumah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTABES SEMARANG
Rifai (duduk paling kiri), pimpinan komplotan maling motor asal Demak bersama dua temannya, dihadirkan dalam konferensi pers pencurian motor di enam lokasi, di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). Komplotan ini menyasar motor yang terparkir di teras rumah. 

"Saya mencuri motor bareng Rifai, selama dua kali dapat upah Rp1 juta dan Rp900 ribu," ujar tersangka lain, Muhammad Ali Sabilal alias Bilal.

Baca juga: Kabar Baik bagi PSIS Semarang: Kondisi Evan Dimas Membaik, Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya

Dalam dua kasus terakhir, Rifai mencuri motor Vario bernomor polisi (nopol) H 4525 BAE bersama Bilal, di Genuk, 15 November 2023.

Mereka menjual motor ini ke Jepara seharga Rp1,8 juta.

Berikutnya, Rifai bersama Fanca Yulianto Harcahyoko, mencuri motor Kawasaki D-Tracker bernopol AA 5092 ZD di Meteseh, Tembalang, 10 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.

Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta di Jepara.

"Iya, tersangka beraksi di enam lokasi. Untuk lokasi lain, masih pendalaman," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Baca juga: Berharap Kasus Wadas Diangkat di Debat Pilpres, Ganjar: Sebaiknya Dibahas, Saya yang Selesaikan

Baca juga: Berhasil Bobol Gawang Jepang Dua Kali Bikin Vietnam Makin Pede, Tebar Ancaman ke Indonesia dan Irak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved