Berita Haji dan Umrah

Kemenag Buka Pendaftaran PPIH untuk Musim Haji 2024, Catat Syarat dan Kelengkapan Administrasinya

Kemenag membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat yang bertugas di musim haji 2024.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
ILUSTRASI. Petugas PPIH Arab Saudi membantu mobilitas jemaah haji lansia menggunakan kursi roda di Terminal Syeib Amir Mekkah. Kemenag RI membuka pendaftaran PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024, 11-19 Januari 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEDDAH - Mempersiapkan penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat.

Pendaftaran seleksi dibuka 11–19 Januari 2024.

"Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi."
"Pendaftaran dibuka 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama," terang juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag RI, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah di Musim Haji 2024, Menag Catat sebagai Rekor Terbesar

Dijelaskan Anna, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan lewat sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.

Soal CAT akan terkait wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara, wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Alquran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

"Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024," ungkap Anna.

"Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024," sambungnya.

Sementara, Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.

Empat formasi yang membutuhkan petugas ini adalah Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Khusus untuk MCH, seleksi awal sedang berlangsung dan dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Arsad mengatakan, sebelum mendaftar, calon pelamar harus akun di SuperApps Pusaka Kementerian Agama.

Setelah itu, peserta mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan.

"Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian."

"Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi," janji Arsad.

Baca juga: Alhamdulillah, Jemaah Haji Mulai Tertib Soal Barang Bawaan di Koper. PPIH Beri Apresiasi

Berikut syarat dan kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pelamar PPIH:

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat/istitaah;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyarat Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk;
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri);
  • Ijazah Pendidikan Terakhir;
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah) bermaterai Rp10.000;
  • Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) bermaterai Rp10.000.

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan Media.
  • Mabes TNI/Mabes Polri.
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN.
  • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan.
  • Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI. (*)

Baca juga: Tahun Naga Kayu 2024 Bawa Keberuntungan bagi 3 Shio Ini: Saatnya Pemilik Restoran Banjir Cuan

Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2024 Naik, di Jateng Dipatok Rp166 Juta

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved