Berita Semarang

Tak Beri Uang Rp50 Ribu, Karyawan Alfamart Dihajar Tiga Pria Mabuk di Kalibanteng Semarang

Seorang karyawan Alfamart, Musyafa Maulana (23), dihajar tiga pria di Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu malam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Tiga pelaku penganiayaan, Haris, Himawan, dan Galih (kiri ke kanan) saat diinterogasi oleh Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winamono (paling kiri) atas kasus penganiyaan terhadap karyawan Alfamart di Mapolsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/12/2023). 

Tas korban berisi jajanan snack dan handphone sempat diambil para pelaku.

Musyafa yang ketakutan kemudian lari sambil berteriak 'begal'.

Sebaliknya, para pelaku meneriaki korban 'maling'.

Korban berlari menuju ke perempatan Abdulrahman Saleh di Jalan Sri Rejeki, di tempat itulah korban dipukuli kembali.

Meski bertubuh kecil, korban berusaha menghindari tinju yang menghujani tubuhnya sambil terus berlari.

"Korban lari lagi menuju ke sebuah warteg (warung Tegal), di situ ada pemukulan lagi. Kemudian, ada personel yang patroli di lokasi dan melerai."

"Mereka lalu dibawa mobil patroli dan korban dirujuk ke RS Tugu," terang Kapolsek.

Baca juga: Video Viral! Bus Trans Semarang Lawan Arus di Citarum Semarang, Bikin Macet dan Halangi Ambulans

Tersangka Haris Bima mengatakan, meminta uang Rp50 ribu sebagai jasa telah membantu membuka gembok pintu portal.

"Saya minta uangnya untuk pegangan saja. Saya tidak kenal korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini.

Sementara, tersangka Galih mengaku sempat mengira korban adalah maling.

"Sempat mau mukul tidak jadi, yang mukul Haris sama Himawan, saya hanya ikut bilang bahwa korban maling sambil memegang kerah baju korban," paparnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di dahi, luka sobek pelipis mata kanan, pipi kanan, luka sobek di bibir atas, luka di dagu, dan lebam di mata serta telinga.

Akibat luka-luka itu, Musyafa mendapatkan total 12 jahitan.

Polisi dalam kasus ini menyita dua alat bukti berupa helm rusak milik korban dan surat rekam medis.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (*)

Baca juga: 7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Baca juga: Dua Kali Obok-obok Solo Raya Selama Desember, Densus 88 dan Polda Jateng Tangkap 12 Terduga Teroris

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved