Berita Nasional
MK Kini Punya MKMK Permanen yang Awasi Etik Hakim Konstitusi, Berikut Profil 3 Anggota yang Ditunjuk
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Editor:
rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ILUSTRASI. Majelis Kehormatan MK Ad Hoc menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). MK akhirnya membentuk MKMK permanen yang bertugas selama setahun ke depan.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan pernah ikut mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Tak Ada Nama Jimly Asshiddiqie".
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret
Baca juga: Jumlah Kendaraan yang Melintasi Tol Semarang-Batang Mulai Meningkat, Terjadi Sejak 18 Desember
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Akun Sahroni Berdikari Tuding PWI-LS Pelaku Penjarahan dan Dibayar, Ternyata Palsu |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hampir 7 Jam, Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ancam Bakal Bakar Gedung KPK jika Tak Tetapkan Sudewo Tersangka |
![]() |
---|
Prabowo Siap Sikat Mafia di Balik Aksi Rusuh, Sebut Ada Niat Hancurkan Pembangunan |
![]() |
---|
Ahli Ingatkan Potensi Gempa Sesar Lembang, Warga Bandung Perlu Siap Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.