Berita Nasional

MK Kini Punya MKMK Permanen yang Awasi Etik Hakim Konstitusi, Berikut Profil 3 Anggota yang Ditunjuk

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ILUSTRASI. Majelis Kehormatan MK Ad Hoc menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). MK akhirnya membentuk MKMK permanen yang bertugas selama setahun ke depan. 

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan pernah ikut mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Tak Ada Nama Jimly Asshiddiqie".

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret

Baca juga: Jumlah Kendaraan yang Melintasi Tol Semarang-Batang Mulai Meningkat, Terjadi Sejak 18 Desember

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved