Berita Nasional

MK Kini Punya MKMK Permanen yang Awasi Etik Hakim Konstitusi, Berikut Profil 3 Anggota yang Ditunjuk

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ILUSTRASI. Majelis Kehormatan MK Ad Hoc menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). MK akhirnya membentuk MKMK permanen yang bertugas selama setahun ke depan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Tiga anggota MKMK ini berbeda dengan MKMK Ad Hoc sebelumnya yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Tiga nama anggota MKMK permanen ini adalah mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, ketiga nama tersebut telah disepakati sebagai anggota MKMK permanen oleh sembilan Hakim MK dalam forum permusyawaratan hakim (RPH).

Menurut Enny, ketiga MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 dengan masa jabatan setahun.

"Dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku Hakim Konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

Berikut profil tiga anggota MKMK permanen yang bertugas mengawasi perilaku Hakim Konstitusi MK.

1. Yuliandri

Dilansir dari laman Unand, Yuliandri merupakan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum (FH) Unand. Ia dikukuhkan sebagai guru besar pada 2009.

Yuliandri menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan kedua di Indonesia setelah Maria Farida, yang pernah menjabat sebagai Hakim MK.

Sebelum ditunjuk sebagai anggota MKMK permanen, Yuliandri menjabat sebagai Rektor Unand periode 2019-2023 dan Dekan FH Unand periode 2010-2014.

Yuliandri sempat ditunjuk sebagai wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020.

Ia masuk pansel setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015.

Pada Januari 2015, Yuliandri sempat lolos seleksi sebagai calon Hakim MK bersama Palguna.

Namun, Jokowi menjatuhkan pilihan kepada Palguna sebagai Hakim MK menggantikan Hamdan Zoelva.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved