Berita Nasional

MK Kini Punya MKMK Permanen yang Awasi Etik Hakim Konstitusi, Berikut Profil 3 Anggota yang Ditunjuk

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ILUSTRASI. Majelis Kehormatan MK Ad Hoc menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). MK akhirnya membentuk MKMK permanen yang bertugas selama setahun ke depan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Tiga anggota MKMK ini berbeda dengan MKMK Ad Hoc sebelumnya yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Tiga nama anggota MKMK permanen ini adalah mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, ketiga nama tersebut telah disepakati sebagai anggota MKMK permanen oleh sembilan Hakim MK dalam forum permusyawaratan hakim (RPH).

Menurut Enny, ketiga MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 dengan masa jabatan setahun.

"Dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku Hakim Konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

Berikut profil tiga anggota MKMK permanen yang bertugas mengawasi perilaku Hakim Konstitusi MK.

1. Yuliandri

Dilansir dari laman Unand, Yuliandri merupakan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum (FH) Unand. Ia dikukuhkan sebagai guru besar pada 2009.

Yuliandri menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan kedua di Indonesia setelah Maria Farida, yang pernah menjabat sebagai Hakim MK.

Sebelum ditunjuk sebagai anggota MKMK permanen, Yuliandri menjabat sebagai Rektor Unand periode 2019-2023 dan Dekan FH Unand periode 2010-2014.

Yuliandri sempat ditunjuk sebagai wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020.

Ia masuk pansel setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015.

Pada Januari 2015, Yuliandri sempat lolos seleksi sebagai calon Hakim MK bersama Palguna.

Namun, Jokowi menjatuhkan pilihan kepada Palguna sebagai Hakim MK menggantikan Hamdan Zoelva.

2. I Dewa Gede Palguna

Sementara itu, Palguna yang juga dipercaya sebagai anggota MKMK adalah mantan Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/1/2015), Palguna adalah dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana (Unud), Bali. Ia lahir di Bangli, Bali, pada 24 Desember 1961.

Palguna pernah menempuh studi S-1 di FH Unud pada 1986 dan S-2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, pada 1994.

Ia kemudian melanjutkan studi S-3 Hukum Tata Negara di FH Universitas Indonesia (UI) pada 2011.

Baca juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok

Selain menjadi dosen, Palguna juga pernah menduduki beberapa jabatan, di antaranya anggota MPR dari utusan daerah pada 1999-2004, anggota Panitia Ad Hoc I dari Fraksi Utusan Daerah, dan Anggota BP MPR-RI Badan Pekerja dari Fraksi Utusan Daerah.

Ia juga pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I Bali pada 1999 dan menjadi pendiri Forum Merah Putih Civil Education, Bali pada 1988.

3. Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur yang ditetapkan sebagai anggota MKMK permanen adalah Hakim MK baru yang menggantikan Manahan Sitompul pada Jumat (8/12/2023).

Ia menjadi Hakim MK dengan latar belakang yudikatif dan memiliki rekam jejak yang sudah dimulai sejak 1086.

Ridwan tercatat menjadi calon hakim pada 1986.

Ia kemudian dipilih menjadi hakim pada 1989 dan ditugaskan di Pengadilan negeri (PN) Muara Enim.

Perjalanan karier Ridwan berlanjut sebagai hakim di PN Cibinong dan PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Ketua PN Purwakarta. Namun dua tahun berselang, dia dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Batam.

Pada 2008, Ridwan diangkat sebagai Ketua PN Batam dan berlanjut sebagai ketua PN Palembang Klas IA Khusus pada 2010.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan pernah ikut mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Tak Ada Nama Jimly Asshiddiqie".

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret

Baca juga: Jumlah Kendaraan yang Melintasi Tol Semarang-Batang Mulai Meningkat, Terjadi Sejak 18 Desember

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved