Finance

Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.

Idayatul Rohmah/TribunBanyumas.com
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono. OJK menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol. Data tersebut tercatat hingga dengan Oktober 2023. Ratusan aduan pinjol tersebut rinciannya, sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal. 

Adapun di sisi itu, kata Sumarjono, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan-imbauan.

"Tips jika terlanjur klik file tersebut maka segera matikan koneksi data, hapus mobile banking dan reset HP," terangnya.

Sementara itu, Sumarjono menambahkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun.

Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal.

"Dengan itu maka masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id," imbuhnya. (*)

Baca juga: Dilapori Guru Honorer Terjerat Pinjol Mau Bunuh Diri, Pria Ini Gugat Perdata Pemerintah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved