Finance
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Kepala OJK Jateng-DIY beberkan alasannya.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Pencabutan BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Krajan Pangenjurutengah, Purworejo, Jawa Tengah ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca juga: OJK Cabut Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo, Seluruh Kegiatan Usaha Ditutup
Pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
"Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com Kamis, (22/2/2024).
Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.
Adapun dengan pencabutan izin usaha ini, disebutkan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kami mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Baca juga: Mantab, Tabungan Siswa Sekolah di Wilayah OJK Tegal Capai Rp 4,69 Miliar
2 Modus Penipuan Finansial Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun |
![]() |
---|
Miris, Gaya Hidup Anak Muda Erat dengan Pinjol: Untuk Bergaya Bukan Kebutuhan |
![]() |
---|
Jadwal Layanan Kantor Cabang BSI pada Weekend Banking di Purwokerto dan Cilacap |
![]() |
---|
Uang Mutilasi Ternyata Bukan Hoax, Ini Ciri-cirinya Kata BI Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.