Finance

2 Modus Penipuan Finansial Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Waspada

Berbagai macan penipuan di bidang finansial menjelang Lebaran. Masyarakat harus tahu.

Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang. Jelang Lebaran, masyarakat diminta waspada penipuan finansial. OJK ungkap berbagai modus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Berbagai modus penipuan di bidang finansial kerap terjadi menjelang Idulfitri atau Lebaran 2024.

Sebab menjelang lebaran, kebutuhan masyarakat akan keuangan biasanya akan meningkat. 

Hal itu menjadi sasaran bagi pelaku penipuan.

Baca juga: Kredit Mobil Jelang Idulfitri Meningkat, Perusahaan Multifinance Filter Nasabah Pakai SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan ini.

Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo mengatakan, aksi penipuan yang perlu diwaspadai jelang Lebaran yaitu ada dua yakni transfer anonim dari pinjol ilegal.

Masyarakat tiba-tiba mendapat dana tiba-tiba padahal tidak mengajukan pinjaman. 

"Tiba-tiba ada dana masuk ke rekening.

Baca juga: Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Nah korban ini akan dipaksa mengembalikan dana dengan bunga yang tinggi," kata Novianto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/3/2024).

Menurut Novianto, jika ada masyarakat yang menjadi korban modus penipuan ini maka segera lah melapor ke bank atau perlindungan konsumen OJK.

Jangan sampai uang tersebut justru digunakan. 

Baca juga: OJK Cabut Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo, Seluruh Kegiatan Usaha Ditutup

"Ini penting, jangan gunakan uang tersebut.

Kemudian abaikan debt collector yang memaksa menagih uang," ujarnya. 

Novianto mengatakan, modus penipuan lain yang perlu diwaspadai adalah pengiriman parcel melalui pesan online, misalnya WhatsApp. 

Karena banyak pengiriman file yang ternyata bertujuan untuk mencuri data-data, seperti email dan informasi kartu kredit.

"Itu banyak terjadi di Ramadan dan menjelang lebaran.

Mengirim file via WhatsApp, saat diklik ternyata itu modus untuk penipuan sniffing," jelasnya. (*)

Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved