Finance
Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMA.COM, SEMARANG - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.
Data tersebut tercatat hingga dengan Oktober 2023.
Ratusan aduan pinjol tersebut rinciannya, sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal.
Baca juga: Miris, Gaya Hidup Anak Muda Erat dengan Pinjol: Untuk Bergaya Bukan Kebutuhan
Pengaduan dikirimkan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Mirisnya, pengguna pinjol paling banyak berusia 19-34 tahun.
"Tren menggunakan teknologi yang serba cepat dan mudah ini yang mesti hati-hati.
Anak-anak juga cukup banyak (bersentuhan dengan pinjol) itu usia 19-34 tahun, ini mendominasi, sehingga kami harus terus melakukan edukasi," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono kepada Tribunbanyumas.com Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Utang Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 50 Persen dari Gaji Calon Nasabah, Berlaku Mulai Tahun Depan
Kemudian, permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per-Oktober 2023 tercatat sebanyak 3.684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36 persen (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.
Fraud Eksternal
Selain itu, OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (diluar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.
Menurut Sumarjono, modus-modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di-share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.
"Aduan semacam ini cukup banyak ke kami.
Kami mendapat pengaduan masih bisa terselamatkan di antaranya ada PNS yang mengadu terkait sniffing dan menjelaskan bahwa rekeningnya hilang Rp150 juta terkuras habis.
Setelah tergali informasi ternyata PNS tersebut menerima pesan APK undangan pernikahan dari nomor yang tidak dikenal.
Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman
Kemudian pengaduan datang hampir tiap minggu itu ada orang yang memperkenalkan dirinya sebagai masyarakat anti riba dengan menyebutkan ayat-ayat bahwa dia tidak lagi mau berkaitan atau bersentuhan dengan riba dan sudah sadar sehingga tidak akan membayar cicilan yang mengandung riba tersebut," terangnya.
2 Modus Penipuan Finansial Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo |
![]() |
---|
Miris, Gaya Hidup Anak Muda Erat dengan Pinjol: Untuk Bergaya Bukan Kebutuhan |
![]() |
---|
Jadwal Layanan Kantor Cabang BSI pada Weekend Banking di Purwokerto dan Cilacap |
![]() |
---|
Uang Mutilasi Ternyata Bukan Hoax, Ini Ciri-cirinya Kata BI Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.