Berita Bisnis

OJK Cabut Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo, Seluruh Kegiatan Usaha Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo per 13 Februari 2024.

Editor: rika irawati
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin dua lembaga keuangan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo dan PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo. Mereka harus menghentikan segala kegiatan usahanya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo per 13 Februari 2024.

Lembaga keuangan itu dinyatakan tutup dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan.

Tak dijelaskan apa yang menyebabkan lembaga keuangan itu mendapat sanksi dari OJK.

Pencabutan ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

Pencabutan izin ini berimbas dengan kegiatan operasional kantor.

OJK menutup Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, untuk umum.

Tak hanya itu, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia juga harus menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman

Untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Tak hanya PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, OJK juga mencabut izin usaha dari PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, pencabutan izin PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Baca juga: Mantab, Tabungan Siswa Sekolah di Wilayah OJK Tegal Capai Rp 4,69 Miliar

Seperti halnya PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan.

Seperti diketahui, OJK memiliki sejumlah wewenang seperti mengatur perizinan lembaga keuangan, mengawasi lembaga keuangan, menyusun regulasi, menyelesaikan sengketa, hingga berkolaborasi dengan lembaga terkait. (Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha 2 BPR di Sidoarjo dan Solo".

Baca juga: Siapkan Rp200 Miliar, Pemerintah Bakal Bantu Petani Gagal Panen akibat Banjir Rp10 Juta Per Hektare

Baca juga: Penyidik KPK Kembali Sambangi Kota Semarang dan Periksa Pejabat, Apa Sebenarnya Kasus yang Diusut?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved