Berita Jateng

Dilapori Guru Honorer Terjerat Pinjol Mau Bunuh Diri, Pria Ini Gugat Perdata Pemerintah

Perbuatan penagih hutang masuk kualifikasi tindak pidana pemerasan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan melawan hukum.

ist/Tribun Jatim
Ilustrasi pinjol. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ketua Peradi Kabupaten Semarang Mohammad Sofyan  berencana gugat pemerintah karena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sofyan saat ditemui di Kota Semarang mengaku hingga saat ini telah ada 82 korban pinjol ilegal yang telah mengadu ke kantornya. 


Termasuk diantaranya guru honorer di Kabupaten Semarang, M yang menjadi korbannya. 


"Klien kami yang menjadi korban pinjol mendapat masalah baik teror maupun intimidasi. Klien kami mengalami stres, frustasi bahkan menyatakan akan bunuh diri yang disebabkan penagih pinjol," ujarnya, saat ditemui tribunjateng.com di Semarang, Rabu (23/8/2023).


Menurutnya perbuatan yang dilakukan penagih hutang terdapat implikasi hukum.

Baca juga: Geger Mahasiswa Baru Dipaksa Daftar Pinjol di UIN Solo, Rektorat Bekukan DEMA

Perbuatan penagih hutang masuk kualifikasi tindak pidana pemerasan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan melawan hukum.


"Kami melaporkan hal itu ke Polisi. Namun hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.Termasuk di antaranya guru honorer yang pernah kami ekspos kami dampingi melapor," kata dia.


Menurutnya, rata-rata korban adalah guru honorer, mahasiswa, bahkan pelajar. Kelompok itulah yang dianggapnya rentan terpengaruh iklan pinjol yang biasa menawarkan pinjamannya melalui SMS, maupun media sosial.


"Mereka menawarkan iming-iming proses mudah dan tanpa jaminan yang membuat orang ingin meminjam dan biasanya sering muncul di smartphone kita," ujarnya.


Dia menganggap pemerintah belum bisa melindungi warga negaranya dari penawaran pinjol. Berdasarkan data Kemenkominfo RI  penggunaan ponsel pintar atau smartphone mencapai 167 juta orang atau dengan persentase 89 persen dari total penduduk Indonesia. 

Ia mengatakan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum korban jeratan kartel pinjaman online ilegal  dipandang perlu  melakukan tindakan hukum yaitu menggugat pemerintah secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta. 

Baca juga: Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Warga Prinsip 2L Sebelum Tergiur Tawaran Pinjol


Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Mentri Kominfo RI, Menteri Koperasi dan Ukm RI, Ketua DPR RI, OJK RI, Kapolri, AFPI.


"Harapan umum agar pemerintah bertanggung jawab atas problem praktik Pinjol Ilegal. Kemudian pemerintah lebih serius melindungi warga negara khususnya masyarakat korban kartel Pinjol Ilegal dengan membuat regulasi yang jelas dan pasti," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved