Finance

Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.

Idayatul Rohmah/TribunBanyumas.com
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono. OJK menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol. Data tersebut tercatat hingga dengan Oktober 2023. Ratusan aduan pinjol tersebut rinciannya, sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal. 

TRIBUNBANYUMA.COM, SEMARANG - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 939 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.

Data tersebut tercatat hingga dengan Oktober 2023.

Ratusan aduan pinjol tersebut rinciannya, sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal.

Baca juga: Miris, Gaya Hidup Anak Muda Erat dengan Pinjol: Untuk Bergaya Bukan Kebutuhan

Pengaduan dikirimkan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Mirisnya, pengguna pinjol paling banyak berusia 19-34 tahun.

"Tren menggunakan teknologi yang serba cepat dan mudah ini yang mesti hati-hati.

Anak-anak juga cukup banyak (bersentuhan dengan pinjol) itu usia 19-34 tahun, ini mendominasi, sehingga kami harus terus melakukan edukasi," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono kepada Tribunbanyumas.com Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Utang Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 50 Persen dari Gaji Calon Nasabah, Berlaku Mulai Tahun Depan

Kemudian, permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per-Oktober 2023 tercatat sebanyak 3.684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36 persen (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.

Fraud Eksternal

Selain itu, OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (diluar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.

Menurut Sumarjono, modus-modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di-share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.

"Aduan semacam ini cukup banyak ke kami.

Kami mendapat pengaduan masih bisa terselamatkan di antaranya ada PNS yang mengadu terkait sniffing dan menjelaskan bahwa rekeningnya hilang Rp150 juta terkuras habis.

Setelah tergali informasi ternyata PNS tersebut menerima pesan APK undangan pernikahan dari nomor yang tidak dikenal.

Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman

Kemudian pengaduan datang hampir tiap minggu itu ada orang yang memperkenalkan dirinya sebagai masyarakat anti riba dengan menyebutkan ayat-ayat bahwa dia tidak lagi mau berkaitan atau bersentuhan dengan riba dan sudah sadar sehingga tidak akan membayar cicilan yang mengandung riba tersebut," terangnya.

Adapun di sisi itu, kata Sumarjono, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan-imbauan.

"Tips jika terlanjur klik file tersebut maka segera matikan koneksi data, hapus mobile banking dan reset HP," terangnya.

Sementara itu, Sumarjono menambahkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun.

Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal.

"Dengan itu maka masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id," imbuhnya. (*)

Baca juga: Dilapori Guru Honorer Terjerat Pinjol Mau Bunuh Diri, Pria Ini Gugat Perdata Pemerintah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved