Berita Jateng

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Ditahan, Soal Tambak Udang

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara terjerat kasus UU ITE gara-gara postingan di akun Facebook-nya.

ist/dok polres jepara
Aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kanan) bersama penyidik Satreskrim Polres Jepara sesaat sebelum ditahan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohadi menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan P21. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan ditahan Polres Jepara.

Penahanan aktivis berkacamata tersebut dilakukan pada Kamis (7/12/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia terjerat kasus UU ITE gara-gara postingan di akun Facebook-nya.

Baca juga: Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang

Pada 12 Juni 2023 lalu, dia mendapat surat pemberitahuan dari Polres Jepara ihwal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat itu diterangkan dia disangkakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentnag Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohadi menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan P21.

Hal ini juga untuk memudahkan proses hukum yang ia jalani.

Baca juga: Petambak Udang di Karimunjawa Jepara Bantah Merusak Lingkungan, Tantang Penuduh ke Jalur Hukum

"Perkara sudah P21.

Makanya tersangka kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/12/2023).

Setelah proses ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Jepara tinggal melaksanakan tahap II.

Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Dalam postingan itu, Daniel menulis "Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24.

10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak.

Bagaimana menurutmu?

Baca juga: Ratusan Ikan Keramba Milik Nelayan di Karimunjawa Jepara Mati, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang

Status di media sosialnya itu mendapat sejumlah komentar.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved