Berita Jepara

Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang

Polda Jateng menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan tata ruang dan perizinan terkait keberadaan tambak udang di perairan Karimunjawa, Jepara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Warga Karimunjawa
Air keramba ikan di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, bewarna keruh, Selasa (19/9/2023), diduga dipicu pencemaran limbah tambak udang. Aduan soal limbah diduga dari tambak udang ini akan diproses Polda Jateng setelah Pemilu 2024 karena prosesnya membutuhkan waktu panjang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan tata ruang dan perizinan terkait keberadaan tambak udang di perairan Karimunjawa, Jepara.

Hal ini ditemukan setelah Polda Jateng mendatangi lokasi dan meminta keterangan beberapa pihak sebagai tindak lanjut atas laporan warga Karimunjawa yang resah atas keberadaan tambak udang.

Dalam kesempatan itu, beberapa pihak yang dimintai keterangan di antaranya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK), dan warga sekitar.

Sedangkan aduan soal pencemaran tambak, polisi bakal menindaklanjuti selepas Pemilu 2024.

"Kasusnya sudah kami gelar perkara, permasalahan tersebut memang ditemukan pelanggaran soal pemanfaatan tata ruang dan izin tambak sehingga diberikan sanski administrasi."

"Temuan itu sudah kami limpahkan ke dinas terkait (KLHK)," papar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di kantornya di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Nelayan Jepara Wadul ke Komisi II DPR RI di Semarang: Limbah Tambak Udang Hancurkan Perekonomian

Sementara, soal aduan limbah yang baru diproses selepas Pemilu 2024, Dwi menjelaskan, hal ini terkait uji mutu baku air laut yang butuh anggaran besar.

"Setelah pemilu kami akan turun lagi dengan KLHK untuk menguji baku mutu pencemaran air laut karena butuh dana yang besar dan waktu yang panjang," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga tidak bisa serampangan menindak petambak di Karimunjawa terkait pencemaran lingkungan.

Sebab, ketika petambak akan dijerat pidana, harus menggunakan Undang-undang Cipta Kerja.

Sedangkan dalam undang-undang tersebut, aturannya dapat diterapkan apabila yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memperbaiki.

"Terkait limbah, soal pidana itu kami menggunakan UU Ciptaker," tuturnya.

Sementara, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, sebanyak 19 tambak dari total 33 tambak di Karimunjawa telah diperiksa.

"Kami memang tidak periksa semuanya tetapi setidaknya 60 persen terhadap jumlah keseluruhan," katanya.

Baca juga: Ngangsu dari SPBU, Pria Brebes Jual Solar Bersubsidi Lebih Mahal ke Nelayan. Diamankan Polda Jateng

Temuan di lapangan, para petambak telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved