Berita Jepara

Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang

Polda Jateng menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan tata ruang dan perizinan terkait keberadaan tambak udang di perairan Karimunjawa, Jepara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Warga Karimunjawa
Air keramba ikan di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, bewarna keruh, Selasa (19/9/2023), diduga dipicu pencemaran limbah tambak udang. Aduan soal limbah diduga dari tambak udang ini akan diproses Polda Jateng setelah Pemilu 2024 karena prosesnya membutuhkan waktu panjang. 

"Yang berhak menutup (tambak), ya Pemda (Jepara)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso menyebut, sudah melakukan secara berkala uji laboratorium terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak.

Hanya saja, hasil tersebut sebatas untuk kebutuhan internal.

"Terkait hasil uji laboratorium, untuk konsumsi internal kami. Akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya saat ditemui di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023).

Ia mencatat, petambak di Karimunjawa memiliki 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.

Secara pribadi, dia memiliki lahan 8 hektare namun yang sudah berubah menjadi tambak kurang lebih 4 hektare.

"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan bukan atas zona rimba atau zona balai taman nasional," bebernya. (*)

Baca juga: Divonis Lepas, ASN Pemprov Jateng Terhindar Jerat Hukum Pidana Kasus Dugaan Penipuan Arisan Japo

Baca juga: Fortes Masih Haus Gol! Bertekad Bawa PSIS Semarang Raih Tiga Poin saat Kontra Persija Jakarta

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved