Berita Jepara
Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang
Polda Jateng menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan tata ruang dan perizinan terkait keberadaan tambak udang di perairan Karimunjawa, Jepara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Yang berhak menutup (tambak), ya Pemda (Jepara)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso menyebut, sudah melakukan secara berkala uji laboratorium terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak.
Hanya saja, hasil tersebut sebatas untuk kebutuhan internal.
"Terkait hasil uji laboratorium, untuk konsumsi internal kami. Akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya saat ditemui di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023).
Ia mencatat, petambak di Karimunjawa memiliki 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.
Secara pribadi, dia memiliki lahan 8 hektare namun yang sudah berubah menjadi tambak kurang lebih 4 hektare.
"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan bukan atas zona rimba atau zona balai taman nasional," bebernya. (*)
Baca juga: Divonis Lepas, ASN Pemprov Jateng Terhindar Jerat Hukum Pidana Kasus Dugaan Penipuan Arisan Japo
Baca juga: Fortes Masih Haus Gol! Bertekad Bawa PSIS Semarang Raih Tiga Poin saat Kontra Persija Jakarta
karimunjawa tercemar limbah
tambak udang
pencemaran lingkungan
polda jateng hari ini
Jepara hari ini
| Pemkab Jepara Boyong Ratu Kalinyamat ke Belanda Lewat Pentas Seni | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mbah Lowo, Relawan Jepara Alami Kecelakaan, Anggota Galang Donasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Jepara Buka Hotline MBG: SPPG Wajib Tindaklanjuti Keluhan Orangtua Murid | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemotor Tewas setelah Tabrak L300 di Jalan Jepara-Bangsri, Tak Terkendali di Tikungan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tunjangan ASN Pemkab Jepara Terancam Dipotong setelah Pemerintah Pusat Pangkas TKD | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pencemaran-air-di-keramba-ikan-pulau-menjangan-besar-karimunjawa-jepara.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.