Berita Semarang

Divonis Lepas, ASN Pemprov Jateng Terhindar Jerat Hukum Pidana Kasus Dugaan Penipuan Arisan Japo

Bandar arisan Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus dugaan penipuan.

ISTIMEWA
Karangan bunga berisi dukungan untuk ASN Pemprov Jateng, Yudhian Prasetya Mukti, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan arisan Japo, di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang terakhir, hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Yudhian. Hakim menilai perbuatan Yudhian salah namun perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bandar arisan Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Aris Bawono Langgeng mengatakan, pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro itu menyatakan Yudhian bersalah namun tidak masuk dalam ranah pidana.

Karenanya, aparat sipil negara (ASN) di Pemprov Jawa Tengah itu dilepaskan dan tidak mendapat hukuman.

"Sudah diputus, vonisnya lepas. Perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak masuk dalam ranah hukum pidana," kata Aris, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Rudy Hindarto menyatakan sepakat atas putusan hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti membawa lari uang member arisan Japo.

Bahkan, kliennya beritikad baik menggunakan uang pribadi untuk menutup kerugian member.

"Terdakwa bukanlah orang yang bertanggungjawab mengganti kerugian korban."

"Seharusnya, secara de facto, yang mengganti kerugian korban adalah yang membawa lari uang itu, yaitu member atas," jelasnya.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Kecelakaan di Setia Budi Semarang saat Edarkan Sabu, Senggol Motor Ibu-ibu

Wahyu pun berharap, salinan putusan segera diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulu Semarang sehingga kliennya bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

"Harus segera dikeluarkan, kalau tidak, dasar penahanannya apa, nanti jadi pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menyatakan, langsung mengajukan kasasi.

Pihaknya merasa, pembuktian pada kasus itu sudah cukup dan terbukti.

"Jika majelis (hakim PN Semarang) punya pertimbangan lain, ya kami tidak memaksakan. Kami menghormati putusan tersebut. Dan untuk menyikapinya, kami ajukan kasasi," katanya. (*)

Baca juga: Fortes Masih Haus Gol! Bertekad Bawa PSIS Semarang Raih Tiga Poin saat Kontra Persija Jakarta

Baca juga: Ngangsu dari SPBU, Pria Brebes Jual Solar Bersubsidi Lebih Mahal ke Nelayan. Diamankan Polda Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved