Berita Semarang

PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah ditahan polisi karena dugaan penipuan berkedok arisan online.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online menunjukkan bukti kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online Japo yang digelar oknum PNS Pemprov Jateng, seusai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). Saat ini, oknum PNS Pemprov Jateng tersebut sudah tahan Polrestabes Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah ditahan polisi.

Perempuan berinisial YPM itu dilaporkan sejumlah sosialitas lantaran dugaan penipuan berkedok arisan online.

Korban merupakan anggota arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) yang dikelola YPM.

Saat ini, YPM ditahan di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Semarang.

Selain ditangani Polrestabes Semarang, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jateng.

"Sudah ditahan sama penyidik Polrestabes Semarang, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Setelah dilaporkan para korban ke polisi, YPM bali menggugat para korba ke Pengadilan Negeri Semarang.

Lantaran geram, para korba juga pernah mengirim karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Informasi yang dihimpun, kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp2,7 miliar.

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya, melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Putro pun mendorong penyidik tak berhenti melakukan penyidikan pada dugaan penipuan tetapi juga pengembangan kasus mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, ada dugaan, YPM memiliki sejumlah badan usaha lain berbentuk PT yang digunakan mengelola setoran arisan itu.

"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan, penggelapan, ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved