Berita Jepara

Petambak Udang di Karimunjawa Jepara Bantah Merusak Lingkungan, Tantang Penuduh ke Jalur Hukum

Para petambak udang vaname di pulau Karimunjawa, Jepara, membantah aktivitas mereka merusak lingkungan perairan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Suasana dengar pendapat antara petambak udang vaname dengan masyarakat Karimunjawa terdampak di kantor BPN Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jumat (29/9/2023). Para petambak udang membantah kegiatan mereka mencemari lingkungan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Para petambak udang vaname di pulau Karimunjawa, Jepara, membantah aktivitas mereka merusak lingkungan perairan.

Mereka pun meminta pihak-pihak yang menuding tambak udang mencemari dan merusak lingkungan, membuktikan dan membawa ke ranah hukum.

"Pihak yang menuduh kami, harusnya punya alat bukti bahwa itu penyebabnya tambak. Kalau belum ada dasar kajian, minimal uji laboratorium dari akademisi, monggo misal terbukti, angkat saja ke hukum," ujar Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso, dalam forum yang mempertemukan dengan perwakilan nelayan dan warga Karimunjawa, serta Komisi II DPR RI di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023).

Teguh mengatakan, pihaknya melakukan uji laboratorium secara berkala terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak.

Hanya saja, hasil tersebut terbatas untuk kebutuhan internal.

"Terkait hasil uji laboratorium, untuk konsumsi internal kami, akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya.

Baca juga: Nelayan Jepara Wadul ke Komisi II DPR RI di Semarang: Limbah Tambak Udang Hancurkan Perekonomian

Ia menilai, kerusakan di Karimunjawa, saat ini, disebabkan beberapa hal, di antaranya musim barat dan timur.

"Koral atau terumbu karang, magrove, ada juga yang rusak, ada juga yang tidak, penyebabnya apa? Kita saat ini bertanda tanya," katanya.

Ia mencatat, petambak di Karimunjawa berada di 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.

Secara pribadi, ia memiliki lahan 8 hektare yang sudah dikelola sebagai tambak udanag, kurang lebih 4 hektare.

"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan, bukan atas zona rimba atau zona Balai Taman Nasional," bebernya.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mengatakan, pernah melakukan sidak ke tambak udang vaname di Karimunjawa yang telah memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pada akhir Desember 2022.

Hasilnya, IPAL yang diterapkan tidak maksimal dalam menangani limbah.

"Saya sengaja sidak langsung ke salah satu pengusaha tambak yang memiliki IPAL. Ternyata, tidak maksimal dalam membendung limbah," katanya di depan anggota Komisi II DPR RI.

Menurutnya, telah disepakati lewat perda yang melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved