Berita Jateng

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Ditahan, Soal Tambak Udang

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara terjerat kasus UU ITE gara-gara postingan di akun Facebook-nya.

ist/dok polres jepara
Aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kanan) bersama penyidik Satreskrim Polres Jepara sesaat sebelum ditahan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohadi menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan P21. 

Akun bernama Mu’adz menimpali status Daniel dengan pernyataan:

Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata” 

Komentar dari Mu’adz ini ditanggapi oleh akun bernama Rego Kambuya.

Dia membalas, "mungkin masyarakat banyak makan udang gratis

Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini:

Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak.

Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri.

Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan ke Polres Jepara. (*)

Baca juga: Insiden Kapal Terbalik di Karimunjawa, 5 Kru Hilang

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved